Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hormati Proses Hukum, MAKI Yakin PN Denpasar Objektif Tangani Gugatan Bali Towerindo ke Pemkab Badung

Tim Redaksi • Sabtu, 22 November 2025 | 23:54 WIB
TIM YUSTISI: Pembongkaran tower menara telekomunikasi oleh pemkab Badung, beberapa waktu lalu.
TIM YUSTISI: Pembongkaran tower menara telekomunikasi oleh pemkab Badung, beberapa waktu lalu.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dukungan untuk Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diberikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Yakni dalam menangani gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait perjanjian penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu.

Boyamin Saiman meyakini PN Denpasar akan objektif menangani gugatan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ini terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

“Menurut saya ya, apa yang dilakukan Pemkab Bandung itu benar, Pemkab Bandung itu benar. Dan Bali Towerindo kalau merasa dirugikan ya menggugat itu ya kita hormati saja.

Tapi apakah nanti dikabulkan atau tidak kan melihatnya, hakim akan melihat objektif seperti apa gitu,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ini terkait dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.

Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,37 triliun kepada Pemkab Badung. Selain itu Bali Towerindo juga memintah hakim menghukum atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.

Boyamin menilai Pemkab Badung sudah tepat memberikan izin pendirian tower kepada perusahaan selain Bali Towerindo. Menurutnya, jika tidak demikian Pemkab Badung akan dianggap melakukan monopoli. 

“Pemkab Badung itu menurut saya sudah melakukan benar karena nanti kalau dianggap monopoli malah dihukum oleh KPPU malahan kan itu,” ujarnya.

Boyamin mengatakan Pemkab Badung tentu saja tidak ingin dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Monopoli dan dinilai mendukung praktek monopoli.

“Jadi, kalau perjanjian itu mengarah kepada monopoli dan Pemkab Bandung kemudian secara sepihak membatalkan, ya menurut saya sah,” ujarnya.

“Karena perjanjian itu kan salah satu syaratnya kan oleh sebab yang halal atau istilahnya yang benar.

Tapi kalau perjanjiannya menjadikan monopoli berarti kan tidak benar,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung lewat Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007, tidak boleh untuk monopoli pembangunan tower.

“Makanya Pemkab Badung kemudian ya sudah. Kemudian jalan tengahnya mengizinkan pihak lain mendirikan tower di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Editor : Rosihan Anwar
#MAKI #Gugatan Bali Towerindo #pn denpasar #pemkab badung