DENPASAR, Radarbali.id – Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga,Nicole Schneiter Robert Charrue, pemilik Vila R&B di Tibubeneng, Badung, itu mengalami kerugian besar lantaran barang-barang seperti perabotan serta fasilitas lain yang ada di dalam vilanya raib.
Hilangnya benda-benda tersebut diduga akibat penjarahan. Pria berkewarganegaraan Swiss itu mengaku mengalami kerugian materiil setengah miliar lebih. Kepada awak media, Nicole yang didampingi kuasa hukumnya Agus Sujoko mengatakan tidak menyangka barang-barangnya hilang. ”This is pillage (ini adalah penjarahan, Red),” cetus Nicole, Minggu (23/11/2025).
Agus lantas menunjukkan kondisi ruang tamu dan perabotan berbahan kuningan yang hilang. Barang yang hilang mulai pendingin udara, kompor, kasur, televisi, mesin cuci, hingga kulkas. Bahkan, perabotan dapur seperti piring dan sendok juga hilang.
Agus Sujoko mengungkapkan, Nicole sebelumnya sudah menderita kerugian besar karena vila tidak beroperasi akibat konflik sengketa lahan sejak pertengahan 2023. Vila Nicole sempat diduduki orang-orang berbadan tegap. Orang-orang tersebut diduga suruhan seorang perempuan berinisial LYT. Padahal, tegas Agus, Nicole memegang akta sewa menyewa yang sah selama 25 tahun dari pemilik lahan I Nengah Karna.
”Sekarang ditambah barang hilang nilainya setengah miliar lebih. Ini sangat-sangat merugikan klien kami,” tegas Agus.
Nicole mengaku sangat kecewa mendapat perlakuan tidak adil. Pasalnya, tidak hanya menderita kerugian ratusan juta rupiah, Nicole juga harus mengurus pembengkakan tagihan listrik yang membengkak dari PLN. ”Tagihan listrik membengkak, saya harus melakukan klarifikasi dengan PLN Senin,” tukasnya.
Pengacara senior itu menambahkan, sebelum penjarahan, Ketut Putra Ismaya Jaya sempat mendatangi lokasi sengketa. Ia bertemu dengan kuasa hukum Lenny, Niko Kilikily untuk mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menduduki lokasi sengketa lagi.
Nicole mengapresiasi berbagai pihak yang telah membantu. I Nengah Karna sebagai pemilik tanah kini dapat kembali menguasai tanah miliknya yang selama ini menjadi objek sengketa. Apresiasi juga secara khusus ditujukan kepada Jro Bima atau Ketut Putra Ismaya Jaya dan seluruh pejabat yang terlibat.
”Terutama kepada Jro Bima atau Bapak Ketut Ismaya dan seluruh pejabat, baik aparat kepolisian maupun aparat desa, baik prajuru adat maupun pecalang setempat yang ikut membantu,” imbuh Agus.
Agus Sujoko menambhakan, dengan selesainya penguasaan lahan oleh pihak yang bersengketa, Nicole berharap tidak ada lagi masalah serupa di masa mendatang.
”Kami mohon agar klien kami dapat segera diberikan akses jalan kembali. Permintaan ini penting karena menyangkut WNA yang telah berinvestasi di Bali,” tandasnya. ****
Editor : Maulana Sandijaya