TABANAN, Radar Bali.id – Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan akan segera dimulai.
Tiga tersangka, termasuk dua mantan petinggi Perumda Dharma Santhika (kini Perumda Sanjayaning Singasana) dan Ketua Perpadi Tabanan, dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Rencananya akan disidangkan untuk pertama kali pada Kamis mendatang (27/11) di Pengadilan Tipikor Denpasar," ujar Santiawan, Minggu (23/11/2025).
Dua Direksi dan Ketua Perpadi Jadi Terdakwa
Ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa adalah:
- IPSD: Mantan Direktur Utama Perumda Dharma Santhika (PDDS) periode 2017-2021.
- IWA: Mantan Direktur Bisnis dan Retail PDDS Tabanan.
- IKS: Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan, yang juga menjabat sebagai Perbekel Desa Bongan.
Santiwan memastikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai olehnya, bersama Kasubsi Penuntutan I Gede Hery Yoga Sastrawan dan rekan, telah siap.
Modus dan Kerugian Negara Fantastis
Kasus korupsi ini berpusat pada pengadaan beras bagi ASN Pemkab Tabanan periode 2020-2021, yang pembayarannya dilakukan melalui skema potong gaji. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, perbuatan ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Modus yang digunakan tergolong sederhana namun merugikan. Dalam perjanjian, beras yang seharusnya didistribusikan kepada ASN harus berkualitas premium.
"Namun, PDDS yang bekerja sama dengan DPC Perpadi Tabanan tidak sanggup menyuplai beras berkualitas premium. Kualitas beras yang dibagikan ke pegawai hanya kelas medium," jelas Santiawan.
Ironisnya, meskipun kualitas beras menurun dari premium menjadi medium, pembayaran tetap dilakukan dengan standar harga beras premium. Kerugian negara muncul karena pembayaran beras bersumber dari anggaran pemerintah (melalui skema potong gaji ASN).
Ketiga terdakwa akan didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sebelumnya, penyidik Kejari Tabanan telah memeriksa hingga 140 orang saksi untuk mengungkap kasus ini.[*]
Editor : Hari Puspita