SINGARAJA, RadarBali.id – Proses hukum tragedi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Jalan Raya Singaraja-Denpasar KM 7,7, Desa Padangbulia, Buleleng, yang menewaskan lima wisatawan asal Tiongkok, menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan Arif Al Akbar,39, sopir minibus, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang komprehensif, serta rekaman CCTV di sejumlah titik.
Polisi Gunakan Teknologi TAA untuk Pastikan Kelalaian
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menyatakan bahwa pengemudi minibus tersebut telah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak Selasa (18/11/2025).
“Sopir minibus sudah kami tetapkan menjadi tersangka per Selasa (18/11/2025), ditahan di Rutan Polres Buleleng. Kesimpulan awal, laka lantas terjadi karena kelalaian pengemudi,” ujar AKP Bachtiar Arifin pada Senin (24/11/2025).
Untuk memastikan gambaran utuh kecelakaan maut itu, penyidik bahkan melibatkan Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum Ditlantas) Polda Bali. Mereka turun langsung melakukan olah TKP ulang menggunakan teknologi canggih Traffic Accident Analysis (TAA).
Saat ini, polisi masih melengkapi keterangan saksi dan saksi ahli, termasuk dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), untuk menguatkan dugaan penyebab kecelakaan.
Ancaman Pidana Berat dan Nasib Jenazah Korban
Tersangka Arif Al Akbar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (4) dan atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal-pasal tersebut mengancam pidana yang berat bagi kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
AKP Bachtiar juga menyampaikan bahwa jenazah kelima korban WNA Tiongkok telah dibawa ke RS Bali Mandara.
“Rencananya, dua korban akan dikremasi sedangkan tiga lainnya dipulangkan ke Tiongkok. Dokumen administrasinya masih diurus, terkait pemulangan jenazahnya,” pungkas Kasat Lantas Polres Buleleng itu.[*]
Editor : Hari Puspita