SINGARAJA, Radar Bali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (25/11/2025) pukul 14.00 Wita, menjadi kegiatan pemusnahan yang ketiga sekaligus terakhir dilakukan oleh Kejari Buleleng pada tahun ini.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara yang telah inkrah sejak September hingga November 2025. Uniknya, dari total perkara tersebut, 40 perkara di antaranya didominasi oleh kasus narkotika. Sisanya merupakan kasus pencurian, perjudian, perlindungan anak, hingga migas.
Ratusan Gram Sabu Diblender
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Buleleng, Benny Kurniawan, merinci total narkotika yang dimusnahkan.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami musnahkan sebanyak 307,11 gram, ditambah residu narkotika sebanyak 1,69 gram," ujar Benny.
Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan secara tuntas dengan cara dicampur air dan detergen, lalu diblender hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Selain sabu, barang bukti lain dari berbagai kasus yang turut dimusnahkan antara lain: Senjata tajam, ponsel, pakaian, tas pinggang, airsoft gun
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Benny Kurniawan menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Buleleng telah menangani total 166 perkara. Sejak awal tahun hingga November, perkara yang paling mendominasi adalah kasus narkotika.
"Memang, dari awal tahun sampai bulan ini, perkara narkotika selalu dominan. Jumlahnya fluktuatif setiap bulan, tetapi kasusnya selalu ada di Bali Utara dari tahun ke tahun," ungkapnya.
Kejari Buleleng menegaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Buleleng.[*]
Editor : Hari Puspita