Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tabanan Ne Gung! Trio Terdakwa Kasus Korupsi Beras ASN Mulai Diadili, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Maulana Sandijaya • Jumat, 28 November 2025 | 01:25 WIB

JADI PESAKITAN: Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan beras bagi ASN Tabanan. Mereka didakwa merugikan negara Rp 1,8 miliar.
JADI PESAKITAN: Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan beras bagi ASN Tabanan. Mereka didakwa merugikan negara Rp 1,8 miliar.

DENPASAR, Radar Bali – Kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk ASN Tabanan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (27/11/2025). Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah mantan Dirut Perumda Dharma Santika, I Putu Sugi Darmawan (terdakwa I), eks Ketua Perpadi Tabanan I Ketut Sukarta (terdakwa II), dan mantan Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santika, I Wayan Nonok Aryasa (terdakwa III).

Ketiganya didakwa merugikan negara Rp 1,8 miliar. Dalam dakwaan JPU Kejari Tabanan dijelaskan, perkara ini berawal dari kondisi Perumda Dharma Santika yang terus merugi sejak 2017–2019.

”Untuk menambah pemasukan, terdakwa I mengusulkan agar perusahaan mengelola Program Beras ASN,” jelas JPU Kejari Tabanan.

Darmawan kemudian menunjuk Nonok secara lisan untuk menyusun dan menjalankan program, meski tidak sesuai tugas pokok dan fungsi jabatannya.

Program tersebut melibatkan kerja sama dengan DPC Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan yang dipimpin Terdakwa II.

Disepakati bahwa beras yang disalurkan adalah jenis C4 Premium agar dapat dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.800/kg. Padahal, Perpadi Tabanan tak mampu menghasilkan beras premium yang ditentukan karena keterbatasan alat penggilingan. ”Meski mengetahui hal itu, para terdakwa tetap melanjutkan kerja sama,” tukas JPU.

Dalam praktiknya, beras yang dikirim sejak September 2020 hingga kontrak berakhir tidak pernah memenuhi spesifikasi C4 Premium. Pengawasan mutu juga tidak dilakukan. Terdakwa III, yang saat itu menjabat Manajer Unit Bisnis Ritel dan menjadi Plt Dirut tidak pernah melakukan kontrol.

JPU menilai para terdakwa membeli beras dengan harga jauh di atas harga wajar. Harga ini disebut melebihi nilai wajar harga beras medium di tingkat penggilingan atau penyosohan.

 

Perumda membeli beras dari Perpadi dengan harga Rp 10.600/kg, termasuk fee Rp 300/kg, sehingga negara dirugikan Rp 1,85 miliar. Kerugian dihitung dari selisih pembayaran Rp 18,21 miliar dengan nilai wajar sebesar Rp 16,36 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Para terdakwa diduga memperkaya pihak tertentu dan menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#Korupsi Beras ASN Tabanan #pemkab tabanan #Perumda Dharma Santika #Kejari Tabanan #pengadilan tipikor denpasar