Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gegara Cemburu Buta, Aniaya Pacar, Kini Harus Meringkuk Delapan Bulan di Dalam Bui

Francelino Junior • Jumat, 28 November 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan pacar. (dok.Jawa Pos.com)
Ilustrasi penganiayaan pacar. (dok.Jawa Pos.com)

 

SINGARAJA, RadarBali.id Mangku Suwar Danti alias Jero Suardanti,44, warga Kecamatan Kintamani, Bangli, divonis hukuman pidana penjara selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Hukuman ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap pacarnya, Ni Luh Dami, di sebuah rumah kontrakan di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Utoro Dwi Windardi pada Jumat (14/11/2025). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa, pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi vonis majelis hakim, yang diterima media pada Kamis (27/11/2025).

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Hukuman delapan bulan penjara yang diterima Jero Suardanti terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut vonis sepuluh bulan penjara.

Perbedaan putusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan majelis hakim:

Kronologi Penganiayaan Akibat Cemburu

Insiden penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu buta Jero Suardanti. Amarahnya memuncak setelah Dami tidak mengangkat atau menjawab telepon darinya.

Peristiwa terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Terdakwa yang mendatangi rumah kontrakan korban di Desa Les langsung melancarkan serangan.

Ia menendang wajah Dami yang mengenai mata kanan, dan setelah korban terjatuh, ia kembali memukul wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tas.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pembengkakan pada kelopak atas mata kanan, memar ungu disertai pembengkakan pada kelopak bawah, dan resapan darah pada selaput bola mata. Terdakwa, yang awalnya tidak ditahan, mulai ditahan di Rutan sejak dilimpahkan ke Kejari Buleleng pada 15 September 2025.[*]

Editor : Hari Puspita
#penganiayaan #pemukulan #vonis #pn singaraja #kekerasan