SINGARAJA, RadarBali.id – Mangku Suwar Danti alias Jero Suardanti,44, warga Kecamatan Kintamani, Bangli, divonis hukuman pidana penjara selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Hukuman ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap pacarnya, Ni Luh Dami, di sebuah rumah kontrakan di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Utoro Dwi Windardi pada Jumat (14/11/2025). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa, pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi vonis majelis hakim, yang diterima media pada Kamis (27/11/2025).
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Hukuman delapan bulan penjara yang diterima Jero Suardanti terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut vonis sepuluh bulan penjara.
Perbedaan putusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan majelis hakim:
- Meringankan: Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
- Memberatkan: Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami rasa sakit dan luka.
Kronologi Penganiayaan Akibat Cemburu
Insiden penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu buta Jero Suardanti. Amarahnya memuncak setelah Dami tidak mengangkat atau menjawab telepon darinya.
Peristiwa terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Terdakwa yang mendatangi rumah kontrakan korban di Desa Les langsung melancarkan serangan.
Ia menendang wajah Dami yang mengenai mata kanan, dan setelah korban terjatuh, ia kembali memukul wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tas.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pembengkakan pada kelopak atas mata kanan, memar ungu disertai pembengkakan pada kelopak bawah, dan resapan darah pada selaput bola mata. Terdakwa, yang awalnya tidak ditahan, mulai ditahan di Rutan sejak dilimpahkan ke Kejari Buleleng pada 15 September 2025.[*]
Editor : Hari Puspita