SINGARAJA, Radar Bali.id– Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng mendesak keras masyarakat, terutama para pelaku UMKM, penggiat seni, dan pencipta inovasi lokal, untuk segera mendaftarkan karya mereka guna memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Desakan ini muncul karena sebagian besar masyarakat baru mengurus dokumen tersebut setelah mereka menghadapi masalah hukum.
Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan pentingnya perlindungan HKI sejak dini.
”Jangan sampai produk sudah dipasarkan, capai-capai promosi, tapi yang terkenal justru orang lain, karena mereka yang daftarkan duluan produknya. Ini pentingnya daftarkan sejak awal,” tegas Suwarmawan pada Sabtu (29/11/2025).
Peningkatan Signifikan, Tetapi Masih Terlambat
Suwarmawan mengakui bahwa kesadaran masyarakat Buleleng akan pentingnya HKI terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan lonjakan tajam dalam jumlah pendaftaran HKI di Buleleng:
- 2022: Hanya 2 produk
- 2023: Meningkat menjadi 33 produk
- 2024: Mencapai 39 produk
- 2025: Melonjak drastis menjadi 75 produk
Meski pendaftaran meningkat, Suwarmawan menyebut kendala utama adalah kurangnya pengetahuan, yang mengakibatkan banyak pihak baru menyadari perlunya HKI setelah produk atau merek mereka ditiru atau didaftarkan pihak lain.
BRIDA Buleleng Siap Fasilitasi Pendaftaran
Suwarmawan memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses birokrasi pendaftaran HKI. BRIDA Buleleng menyatakan siap memfasilitasi seluruh proses pendaftaran, termasuk pendampingan saat ada kendala teknis.
“Kalau nama umum pasti ditolak. Kalau logonya mirip, pasti kami bantu sesuaikan. Jadi jangan ragu, kami siap memfasilitasi. Hak cipta adalah perlindungan dan kebanggaan bersama untuk membangun Buleleng,” ujarnya.
Menurutnya, produk bersertifikat HKI tidak hanya meningkatkan citra dan daya saing daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi para inovator dan pemilik usaha.
Selain UMKM, ia juga mendorong karya seni dari berbagai sanggar, hingga inovasi teknologi tepat guna (TTG), untuk segera didaftarkan.
“Inovator jangan diekspos dulu sebelum didaftarkan. Ini perlindungan awal yang wajib dilakukan,” tandasnya.
Sebagai contoh, BRIDA saat ini tengah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum RI untuk memperjuangkan perlindungan HAKI bagi komoditas pertanian lokal, seperti Kopi Lemukih di Kecamatan Sawan. Upaya ini dilakukan karena sertifikat HKI diyakini memiliki dampak besar dalam mendongkrak nama wilayah.[*]
Editor : Hari Puspita