Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gasak ATM dan Kuras Tabungan Teman, Uang Dipakai Beli iPhone dan Main Trading

Maulana Sandijaya • Rabu, 3 Desember 2025 | 01:33 WIB
PANJANG TANGAN: Gading Marsh Yosua Loit, dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12).
PANJANG TANGAN: Gading Marsh Yosua Loit, dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12).

DENPASAR, Radar Bali – Gading Marsh Yosua Loit, dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12). Pemuda 20 tahun itu didakwa mencuri kartu ATM milik rekan kerjanya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Marsh Yosua Loit, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Lovi.

Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.500.000.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui secara terus terang perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

”Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus bermula dari hubungan kerja antara terdakwa dan korban, Wayan Mariani, di Rumah Makan Sei Om Max di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat. Pada 27 Juni 2025, korban yang baru pulang dari kampung halaman meletakkan tas beserta barang-barangnya di tangga warung, lalu bercerita kepada terdakwa ia memiliki tabungan cukup besar hasil bekerja.

Cerita itu memicu niat jahat terdakwa. Saat korban duduk di depan warung. ”Terdakwa masuk ke ruangan tempat tas itu diletakkan dan mengambil kartu debit BRI tanpa sepengetahuan korban,” jelas JPU. 

Keesokan harinya, korban menyadari kartu ATM-nya hilang kemudian melapor ke BRI Cabang Diponegoro untuk membuat kartu baru. Korban juga menuliskan nomor PIN di selembar kertas di bagian belakang buku tabungan.

Nah, hal itulah yang dimanfaatkan terdakwa. Ia kembali masuk ke kamar korban, membuka tasnya, menemukan kartu ATM yang baru, lalu menukarnya dengan kartu lama yang sebelumnya telah ia curi. Pada saat menukar kartu tersebut, terdakwa menemukan selembar kertas berisi nomor PIN di dalam buku tabungan, sehingga ia dapat mengakses rekening korban sepenuhnya.

Setelah mengetahui PIN, Gading pergi ke mesin ATM menarik uang dari rekening korban. Ia sempat dua kali salah memasukkan PIN sebelum kemudian mengubah kode keamanan kartu debit itu, sehingga ia dapat mengakses seluruh saldo rekening tersebut.

Terdakwa melakukan 44 transaksi penarikan dan transfer dari 4 Juli hingga 1 Agustus 2025, dengan total nilai Rp 100.850.000 dan hanya menyisakan Rp 46.369 di dalam rekening korban. Uang itu digunakan terdakwa untuk membeli telepon genggam Oppo seharga Rp 6 juta, pakaian dan celana senilai Rp 300 ribu, jam tangan Rp 100 ribu, serta sebuah iPhone senilai Rp 9,5 juta. Sisa dana sekitar Rp 91.761.000 ditransfer ke rekening SeaBank milik terdakwa dan kemudian habis dipakai untuk bermain ”judi” melalui aplikasi trading.

Kasus tersebut terungkap ketika korban mendapat informasi bahwa rekening yang tidak aktif dapat dibekukan pemerintah. Ia mendatangi BRI Cabang Diponegoro untuk memeriksa tabungannya dan terkejut saat mengetahui bahwa saldo rekeningnya hanya tersisa Rp 46.369. Setelah pihak bank mencetak rekening koran dan memeriksa histori transaksi, terlihat jelas jejak penarikan tunai berulang serta pengiriman uang ke rekening terdakwa. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#gasak atm #Trading #pn denpasar #iPhone