JIMBARAN, Radar Bali.id— Lonjakan fantastis kunjungan wisatawan asing ke Bali yang mencapai 5.297.869 jiwa per September 2025 (diproyeksikan tembus 7 juta hingga akhir tahun) ternyata menyimpan potensi persoalan hukum, ekonomi, dan sosial yang krusial.
Direktorat Jenderal Imigrasi kini memfokuskan pengawasan pada dua kelompok utama orang asing yang dinilai menciptakan "kerentanan hukum, ekonomi, dan sosial" di Pulau Dewata.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, mengatakan, kemudahan akses pariwisata sering disalahgunakan, sehingga menciptakan grey area yang sulit dijangkau penegakan hukum konvensional.
Dua Kelompok WNA Jadi Fokus Pengawasan
Menurut Imigrasi, dua kelompok WNA yang kini menjadi perhatian utama adalah:
- Kelompok Digital Nomads Ilegal
Banyak pekerja daring yang masuk ke Bali menggunakan visa turis (VoA/B211), namun mereka menjalankan kegiatan profesional dan bahkan mengambil pasar kerja lokal.
- Contoh Pelanggaran: Pengajar yoga dadakan, tour guide ilegal, dan bisnis-bisnis daring tanpa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Dampak: Praktik ini dinilai sebagai bentuk predatory business yang merugikan dan menggerus pendapatan UMKM serta pekerja lokal Bali.
- Kelompok Eksodus Geopolitik
Bali menjadi tujuan utama eksodus orang asing dari negara-negara konflik, seperti Rusia dan Ukraina.
- Tantangan Imigrasi: Meskipun banyak yang legal, kenaikan tajam kedatangan ini menuntut kemampuan analisis risiko yang lebih tajam dari Imigrasi terhadap isu-isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terkait dengan rezim politik tertentu.
Pelanggaran Mengancam Kedaulatan Hukum dan Ekonomi
Pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali, kata Eko Budianto, bukan hanya masalah izin tinggal, tetapi juga mengancam kedaulatan hukum dan ekonomi lokal.
- Penyalahgunaan Visa Kerja: WNA masuk dengan Visa Kunjungan (VoA/B211) namun menjalankan bisnis dan mencari nafkah tanpa IMTA.
- Pelanggaran Norma Sosial dan Budaya: Bertindak tidak sopan di tempat suci atau melakukan perbuatan asusila, bertentangan dengan visi pariwisata berbasis budaya Bali.
- Investasi Ilegal: Isu perjanjian nominee (pinjam nama) untuk investasi asing ilegal yang dinilai merugikan Warga Negara Indonesia (WNI) dan melanggar prinsip kedaulatan ekonomi.
Kolaborasi Strategis: Unud Jadi Mitra Riset Kebijakan
Untuk menanggulangi masalah yang kompleks ini, Imigrasi menegaskan bahwa penegakan hukum dan teknologi saja tidak cukup. Dibutuhkan kolaborasi strategis dengan Perguruan Tinggi, yang diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran.
"Peran Perguruan Tinggi bukan sekadar kritikus, namun sebagai pusat riset untuk kebijakan berbasis bukti," ujar Eko Budianto.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, mahasiswa Unud diharapkan dapat membantu Imigrasi dalam Patroli Siber, memantau forum digital nomads dan platform penyewaan properti guna mengidentifikasi kegiatan bisnis ilegal.
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menyambut baik langkah ini. Ia menegaskan ruang lingkup kerja sama akan mencakup riset, integrasi isu keimigrasian ke dalam kurikulum, dan pengabdian masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Fakultas Hukum Unud akan membentuk mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian pada Program Studi S2 Magister Hukum.[*]
Editor : Hari Puspita