DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Meski pernah merasakan dinginnya sel penjara selama delapan tahun, seorang waria bernama Sudarmanto alias Dona, 42, tak jera alias tak kapok.
Faktanya, dia kembali tertangkap menjalankan bisnis gelap narkoba. Dona dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama kaki tangannya, Suwarno alias Bowo, 38, dalam sebuah operasi malam hari yang digelar di kosan Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Banjar Padang Sumbu, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan bernama Waikiki Beach, Jalan Gunung Salak, Gang Tegal Asri No. 3A, Padang Sambian Kelod.
"Disebutkan, seorang waria berinisial Dona kerap keluar-masuk membawa paket kecil, dibantu oleh seorang pria berpenampilan mencolok bernama Bowo," bebernya dalam Jumpa Pers, Selasa (2/12/2025).
Berbekal informasi itu, tim opsnal bergerak. polisi mengintai area sekitar kos, Tak lama, muncul seorang pria bertato yang ciri-cirinya sesuai laporan, yakni Bowo.
Petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan, polisi menemukan kunci kamar nomor 3 milik Dona.
“Bowo mengakui kunci itu dititipkan Dona dan ia yang bertugas mengambilkan sabu jika ada pembeli,” ungkap Kompol Akbar. Setelah menangkap Bowo, aparat memutuskan menunggu Dona di depan kamar kos tersebut. Sekitar satu setengah jam kemudian, Dona muncul.
Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan. Penggeledahan kamar mereka pun membongkar praktik peredaran sabu yang diduga sudah berlangsung cukup lama.
Di lemari meja rias, polisi menemukan sejumlah bukti. Diantaranya, 9 paket sabu siap edar, total netto 4,16 gram, pecahan tablet ekstasi 0,16 gram, alat hisap bong, deretan plastik klip kosong, potongan pipet, amplop kertas, kotak kamera hitam dan 3 unit ponsel.
"Hasil pemeriksaan menyebut, Dona membeli sabu seharga Rp 5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," kisahnya.
Barang itu ia pecah menjadi paket kecil untuk dipasarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Bowo berperan sebagai pembantu lapangan, menyiapkan barang dan menyerahkan paket kepada pembeli.
“Dona ini juga residivis. Pernah divonis delapan tahun dalam kasus yang sama,” ujar Kompol Akbar.
Atas aksinya, Dona dan Bowo dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 ancaman 5 hingga 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 – ancaman 4 hingga 12 tahun penjara, denda hingga Rp8 miliar.
"Keduanya kini ditahan di Polresta Denpasar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan