SINGARAJA, RadarBali.id – I Wayan Suarjana alias Jana,46, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, akhirnya harus menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Putusan MA Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025.
"Kami sudah melakukan eksekusi badan terhadap yang bersangkutan, untuk menjalankan putusan," ujar Dewa Baskara pada Selasa (2/12/2025).
Drama Hukum Pembunuhan di Pemuteran
Kasus ini bermula dari perkelahian yang berujung pada penusukan terhadap Slamet Riadi,45, di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran, pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Slamet, yang sempat dirawat sembilan hari, akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Poin-poin penting dalam drama hukum ini antara lain: Terdakwa Jana dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, meski majelis hakim mengakui Jana memang melakukan pembunuhan. Putusan ini kontras dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.
Kasasi Kejaksaan: Kejari Buleleng langsung mengajukan kasasi ke MA karena vonis bebas atau onslag memungkinkan Jaksa untuk langsung melompati tahap banding.
Putusan MA (9/7/2025): MA mengabulkan kasasi, menyatakan Jana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Ajukan Peninjauan Kembali (PK)
Kuasa Hukum Jana, Wirasanjaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.
Menurut Wirasanjaya, tindakan yang dilakukan kliennya bukanlah pembunuhan, melainkan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan korban Slamet.
"Klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan, yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban (Slamet Riadi) sudah menjadi tersangka di Polsek Gerokgak (atas laporan kekerasan dari pihak Jana)," ungkap Wirasanjaya.
Aksi perkelahian ini dipicu oleh cekcok dan saling jambak antara istri kedua belah pihak di jalan. Puncaknya, korban Slamet mendatangi rumah Jana sambil membawa kayu dan memukul istri Jana. Jana kemudian mengambil pedang dari kamarnya dan menusukkannya ke perut Slamet dengan tujuan untuk melumpuhkan.[*]
Editor : Hari Puspita