DENPASAR, Radarbali.id – Setelah dituntut 3,5 tahun, terdakwa Budiman Tiang (BT) didampingi tim kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dkk mengajukan pembelaan tertulis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12/2025).
Sidang yang digelar petang hingga malam itu, Pasek menilai Budiman telah menjadi korban kriminalisasi bisnis properti di Bali.Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 24 miliar.
”Tidak terdapat bukti yang menunjukkan terdakwa pernah menguasai atau menikmati barang maupun dana secara melawan hukum sebagaimana dituduhkan,” ucap Pasek.
Pengacara dari kantor hukum Berdikari Law Office itu menambahkan, sebaliknya dari fakta persidangan terungkap bangunan senilai Rp 170 miliar yang dijadikan dasar tuduhan penggelapan saat ini berada dalam penguasaan pihak lawan.
Berdasarkan persidangan, lanjut Pasek, seluruh unsur yang digunakan JPU untuk menjerat Budiman dengan Pasal 372 KUHP gugur satu per satu.
”Unsur penggelapan gugur semuanya. Tidak ada satu pun unsur yang terbukti secara terang dan jelas,” ungkap Pasek.
Dijelaskan lebih lanjut, dakwaan JPU juga tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Sebab JPU tidak pernah menjelaskan secara tegas apa yang menjadi objek penggelapan. ”Tanah, bangunan, dana kerja sama operasional, atau uang sewa? Dakwaan JPU kabur dan tidak memenuhi asas kepastian hukum,” tukas mantan anggota DPR RI itu.
Menurutnya, tanah dan bangunan yang dipersoalkan berada di bawah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Budiman. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang tidak dapat dipidana karena menggelapkan barang miliknya sendiri.
Terkait adanya kerugian dari pembayaran yang dilakukan warga negara asing, Nicholas Laye, Pasek menyebut Nicholas tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan, tidak pernah hadir di sidang, serta tidak pernah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Ia menilai direksi pelapor tidak menyusun laporan keuangan, tidak diaudit, dan diduga menyembunyikan sejumlah transaksi.
”Tidak ada bukti terdakwa pernah menikmati dana tersebut. Kondisi itu membuat narasi kerugian tidak memenuhi asas due process of law,” tukas Pasek.
Pengacara asal Buleleng itu juga menyoal JPU yang menuduh Budiman merugikan konsumen dalam pengelolaan proyek kerja sama. Namun, selama persidangan berlangsung tidak satu pun konsumen hadir untuk memberikan keterangan, bahkan tidak ada yang mengaku mengalami kerugian.
”Berdasarkan fakta persidangan, kerugian justru ada pada terdakwa. Di mana dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa justru yang menderita kerugian,” tegas Pasek.
Kerugian yang dialami Budiman, lanjut Pasek, WN Rusia Igor dan Stanislav memiliki utang kepada Budiman sebesar Rp 24 miliar yang tidak pernah dibayar.
Modal dan aset Budiman berupa 4 SHGB yang digunakan dalam proyek tidak pernah diganti, sementara Igor dan Stanislav yang menikmati keuntungan proyek tersebut. ”Ini kriminalisasi. Ketika penipuan tidak terbukti, pasal penggelapan dipaksakan,” tandasnya.
Pasek berharap majelis hakim memiliki integritas dalam mengambil keputusan. ”Atau takut bayang-bayang orang besar yang bermain di belakang perkara ini,” sindirnya. ***
Editor : Maulana Sandijaya