Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gendo Pertanyakan Status WN Hongkong Bisnis di Indonesia tapi Pinjam Nama Perusahaan, Kok Bisa?

Maulana Sandijaya • Rabu, 3 Desember 2025 | 20:07 WIB
LANJUT PEMBUKTIAN: I Wayan Gendo Suardana dan rekannya dalam sidang pleidoi di PN Denpasar, Selasa (2/12).
LANJUT PEMBUKTIAN: I Wayan Gendo Suardana dan rekannya dalam sidang pleidoi di PN Denpasar, Selasa (2/12).

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa PAS, Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI), berlanjut pada agenda pembuktian. Ini setelah majelis hakim PN Denpasar yang diketuai H. Sayuti menolak eksepsi terdakwa, Selasa (2/12).

Terdakwa PAS hadir didampingi tim pengacaranya I Made Adi Mantara dan I Made Juli Untung Pratama dari Gendo Law Office. Dalam kasus ini, terdakwa PAS dilaporkan seorang warga negara asing (WNA) asal Hongkong bernama Peter Ho Kwan Chan.

Usai sidang putusan sela, Ketua Tim Kuasa Hukum PAS, I Wayan ”Gendo” Suardana, menyatakan Peter Ho tidak memiliki kedudukan hukum di PT UKI.

”Ia bukan direksi, bukan pemegang saham, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan perusahaan tersebut,” kata Gendo usai sidang.

Selain secara hukum tidak memiliki dasar menguasai dan mengelola uang PT UKI, terdakwa PAS sudah mencabut kuasa yang sempat diberikan dan sudah mengirimkan somasi untuk meminta token dikembalikan oleh Peter Ho.

”Terdakwa melakukan langkah yang sah secara hukum dengan mengambil alih token perusahaan, sebab tanggung jawab operasional PT UKI berada sepenuhnya di tangan direktur,” kata Gendo.

Advokat asal Gianyar ini juga menyoroti status Peter Ho yang dianggap telah menjalankan bisnis di Indonesia dengan meminjam nama perusahaan atau nominee arrangement. Menurutnya praktik tersebut bertentangan dengan aturan investasi nasional.

”Memberikan perlindungan hukum kepada pelaku nominee justru berpotensi melegalkan praktik bisnis ilegal. Kalau kasus seperti ini dilanjutkan, negara sedang melindungi pelanggar hukum,” tukasnya.

Awlanya PT UKI mendapat proyek pembangunan lounge di sejumlah bandara di Indonesia. Dalam proses tersebut, PAS mengaku menyerahkan token, releaser, dan buku giro PT UKI kepada Peter untuk mempermudah operasional keuangan perusahaan.

Namun, sejak token dan buku giro berada di tangan Peter, tidak pernah ada laporan keuangan yang disampaikan kepada PAS selaku Direktur PT UKI. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan akses terhadap rekening perusahaan di Bank Panin.

PAS kemudian mencabut kuasa pengelolaan yang sempat diberikan kepada Peter, sekaligus meminta agar token dan releaser PT UKI segera dikembalikan.

Permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga PAS melaporkan permasalahan ini kepada Bank Panin KCP Gatsu Timur Denpasar. Lama token tidak kunjung dikembalikan, pihak Bank Panin menyarankan PAS membuat surat keterangan kehilangan sebagai syarat penerbitan token baru.

Pada 3 Agustus 2023, PAS kemudian membuat laporan kehilangan token dan releaser PT UKI di Polsek Denpasar Utara. Berdasarkan surat tersebut, Bank Panin menerbitkan token dan releaser baru, sekaligus memblokir token lama yang masih dikuasai Peter.

Akibat pemblokiran tersebut, Peter tidak lagi dapat mengakses atau mengoperasikan rekening PT UKI. Dari sinilah, Peter kemudian melapor ke kepolisian dan menuding PAS melakukan pemalsuan surat, sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Peter mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar karena tidak bisa mengakses token lama. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#gendo #wayan gendo #pn denpasar #WN Hongkong