TABANAN, Radar Bali.id –Untuk memperketat pengawasan terhadap mobilitas dan keberadaan warga negara asing (WNA), khususnya di wilayah Tabanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akhirnya menyetujui rencana pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Langkah ini dianggap krusial, mengingat data terakhir yang dirilis Imigrasi menunjukkan bahwa sekitar 153.000 WNA diketahui menetap untuk jangka waktu tertentu di Tabanan. Angka masif ini terungkap saat rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) pada November lalu.
Persetujuan ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, dengan Plt Direktur Jenderal Imigrasi dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Bali di Denpasar belum lama ini.
Dukungan Penuh Pemkab: Layanan dan Pengawasan
Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap rencana pembangunan kantor tersebut.
"Pemerintah daerah tentu mendukung penuh langkah ini, karena peningkatan kualitas layanan adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Dirga, dikonfirmasi Rabu (3/12/2025).
Keberadaan Kantor Imigrasi di Tabanan dipandang akan memberikan keuntungan ganda:
- Pelayanan Domestik: Mempermudah warga Tabanan yang bekerja ke luar negeri dalam mengurus dokumen penting seperti visa dan paspor.
- Pengawasan Asing: Memperkuat pengawasan WNA dan memfasilitasi pelaporan masyarakat terkait keberadaan WNA di Tabanan.
"Kami sangat mendukung penuh adanya pembangunan Kantor Imigrasi di Tabanan," tandasnya.
Eks Kantor Camat Jadi Markas Sementara
Terpisah, Kepala Bakueda Tabanan, I Wayan Kotio, menjelaskan bahwa PKS mencakup fasilitasi pembangunan kantor baru. Pihak Imigrasi kini sedang menjajaki lokasi lahan, baik yang merupakan aset milik Pemkab Tabanan, Provinsi Bali, maupun Pemerintah Pusat.
Mengingat proses pembangunan kantor baru diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun, disepakati bahwa Imigrasi akan menggunakan kantor sementara agar pelayanan bisa segera dimulai.
"Rencana pinjam pakai kantor sementara untuk operasional Kantor Imigrasi Kelas III non TPI ini berada di Eks Kantor Camat Tabanan," ungkap Kotio.
Bekas Kantor Camat yang berlokasi di depan Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan tersebut kini sedang diusulkan ke Bupati Tabanan untuk segera disetujui penggunaannya sebagai markas operasional sementara Imigrasi.[*]
Editor : Hari Puspita