Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada-Ada Saja, Modus Pura-Pura Beli, Residivis Narkoba Asal Denpasar Ini Tipu Warung di Gianyar

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 10 Desember 2025 | 02:12 WIB
TIPU SALDO : Aksi residivis kasus narkoba IGN Ryo Yoga terhenti setelah ditangkap. (dok.Polsek Sukawati,Gianyar)
TIPU SALDO : Aksi residivis kasus narkoba IGN Ryo Yoga terhenti setelah ditangkap. (dok.Polsek Sukawati,Gianyar)

GIANYAR, RadarBali.id — Seorang residivis kasus narkoba, IGN Ryo Yoga,28, diringkus Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar setelah terbukti melakukan aksi penipuan top up saldo digital DANA.

Modus pelaku terbilang licik: ia berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung di Batubulan, Gianyar, sambil mengenakan pakaian adat Bali madya lengkap. Penampilan rapi ini diduga digunakan untuk mengelabui korban agar tidak curiga.

Kabur saat Pemilik Warung Lengah

Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Siti Mustanira, pemilik warung kelontong di Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, pada Jumat (28/11/2025) malam.

Pelaku mendatangi warung dan meminta korban untuk melakukan top up saldo DANA sebesar Rp750.000. Setelah proses pengisian saldo berhasil, pelaku dengan cepat mencoba mengalihkan perhatian korban dengan memesan bir.

Saat penjaga warung lengah, pelaku langsung kabur tanpa membayar.

Penangkapan dan Status Residivis

Menindaklanjuti laporan korban yang dilengkapi rekaman CCTV, tim gabungan Polsek Sukawati dan Polres Gianyar segera melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (7/12/2025) sore di tempat tinggalnya di Jalan Noja 1, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, membenarkan penangkapan tersebut. "Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya... Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba," jelasnya, Senin (8/12).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel Android, dan seperangkat pakaian adat yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, Gusti Ngurah Ryo Yoga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #penipuan #residivis narkoba #saldo digital