DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sengketa silsilah dan tanah yang menyeret nama bangsawan Puri di Denpasar kembali memanas.
Puri Kaleran Kangin membantah keras atas tuduhan yang sebelumnya dilontarkan Anak Agung Ngurah Darmawan dkk dari Puri Ukir Pemecutan.
Karena Puri Kaleran Kangin yang menjadi korban kriminalisasi, pembunuhan karakter, dan fitnah, bukan pelaku mafia tanah seperti yang disampaikan dalam narasi sebelumnya.
Perwakilan Puri Kaleran Kangin, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dkk, menyebut bahwa selama bertahun-tahun mereka menjadi target laporan polisi berulang, tekanan sosial, hingga pemberitaan sepihak.
“Cukup sudah kami difitnah," cetus Kertanegara di Denpasar, Selasa (9/12). Pihak Nya lah yang sah sebagai keturunan, menang di pengadilan berdasarkan bukti.
"Tetapi justru kami dikriminalisasi dan dilabeli mafia tanah. Fakta hukumnya berbalik 180 derajat,” singkat Kertanegara. Menimpalin, kuasa hukumnya, Pengacara Senior I Nyoman Gde Sudiantara, S.H., angkat bicara.
Bahwa Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara adalah keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah, yang dalam sejarah keluarga juga dikenal sebagai I Gst Ngr Kt. Konolan.
Perbedaan penulisan nama, menurut mereka, adalah hal lumrah dalam tradisi bangsawan Bali. Di lingkungan puri, perubahan atau persamaan nama leluhur itu biasa.
"Menyederhanakan perbedaan nama menjadi tuduhan ‘pemalsuan’ justru menunjukkan ketidaktahuan atau niat buruk,” ujar Sudiantara juga sebagai juru bicara Puri Kaleran Kangin.
Puri Kaleran Kangin mengungkap satu dokumen kunci milik pihak Darmawan dkk. Diantaranya Surat pernyataan silsilah yang dibuat Juli 2015, untuk pertama kalinya menyebut nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai nama lain dari I Gst Ngr Kt Sudana dari Puri Ukir.
Masalahnya, menurut adat dan saksi, Sudana dikenal sebagai “putung” atau tidak memiliki keturunan.
“Bagaimana mungkin orang yang semasa hidup tak punya anak, tiba-tiba diakui punya cucu pada 2015? Ini bukan kejanggalan kecil—ini diduga manipulasi data dan kebohongan publik,” tegas pernyataan itu.
Fakta penting yang disebut tidak pernah disampaikan pihak Darmawan dkk adalah rekam jejak perkara perdata yang mereka ajukan sendiri. Semua gugatan mereka DITOLAK di tiga tingkat.
Baik PN Denpasar No. 172/Pdt.G/2023/PN Dps (7 Februari 2024) – Gugatan ditolak. PT Bali No. 68/PDT/2024/PT Dps (18 April 2024) – Banding ditolak dan MA RI No. 1713 K/Pdt/2025 (14 Mei 2025) – Kasasi ditolak.
Dalam persidangan, menurut Puri Kaleran Kangin, pihak Darmawan dkk tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, tidak dapat menunjukkan letak objek.
Pun ketika Pemeriksaan Setempat (PS), mengajukan bukti yang tidak relevan, serta menghadirkan saksi yang tidak mengetahui sejarah tanah.
Sebaliknya, pihak Kaleran Kangin menunjukkan, bukti pipil, bukti pembayaran pajak terbaru, penguasaan tanah turun-temurun, saksi-saksi yang menguatkan silsilah.
“Ini bukan opini. Ini fakta hukum yang dikunci putusan tiga tingkat pengadilan,” ujar kuasa hukum, I Nyoman Gde Sudiantara, S.H.
Tidak hanya kalah di perdata, laporan pidana pemalsuan silsilah yang dibuat Darmawan dkk ke Polresta Denpasar tahun 2020 juga dinyatakan tidak terbukti.
Penyidik menyimpulkan, tidak ada pemalsuan yang dilakukan pihak Kaleran Kangin.
Saksi masyarakat justru mendukung silsilah pihak Kaleran Kangin dan kasus kemudian dihentikan melalui SP2Lid No. S.Tap/55/VII/2021/Satreskrim.
Jika disusun, Puri Kaleran Kangin menilai ada pola yang patut dicurigai, munculnya nama leluhur baru tahun 2015.
Penghilangan nama leluhur asli, gugatan kalah berulang kali, laporan pidana dihentikan, dan upaya membangun opini publik seolah menjadi korban.
“Publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang berperilaku seperti mafia tanah?” demikian pernyataan resmi Puri Kaleran Kangin.
Puri Kaleran Kangin juga mengapresiasi kinerja Polda Bali yang mereka nilai telah bekerja objektif, profesional, dan berdasarkan bukti. Mereka menolak narasi yang mendorong agar kasus ditarik ke Mabes Polri.
“Kami percaya Polri bekerja dengan bukti, bukan tekanan suara paling keras. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa langkah mereka bukan hanya mempertahankan hak warisan. Tetapi juga bagian dari perjuangan melawan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
“Klien saya hanya menuntut hak kami sebagai warga negara yang taat hukum agar tidak dikorbankan oleh narasi sesat. Negara hukum wajib melindungi warganya.” tutupnya.
Editor : Rosihan Anwar