NEGARA, RadarBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunjukkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menangani total 13 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Capaian impresif ini diumumkan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengatakan bahwa total 13 perkara tersebut ditangani secara aktif, mencakup berbagai tahapan penegakan hukum.
"Capaian ini mencerminkan keseriusan kami dalam memproses hukum dari setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar Dwi Prima Satya.
Rincian Tahapan Penanganan Perkara
Berdasarkan data penanganan perkara Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana dari Januari hingga Desember 2025, rincian 13 kasus tersebut berada pada tahapan berikut:
Rinciannya, yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, dari Januar hingga Desember 2025, sebanyak 3 perkara dalam proses penyelidikan, perkara yang sudah penyidikan 3 perkara, pra tuntutan 1 perkara, tuntutan 4 perkara dan 3 perkara sudah dieksekusi.
Kasipidsus didampingi Kepala Seksi Intelijen Gedion Ardana Reswari menyatakan bahwa capaian kinerja ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan. "Kami berfokus pada penanganan perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi," ungkapnya.
Selamatkan Kerugian Negara Rp 304 Juta Lebih
Selain berfokus pada penegakan hukum terhadap para pelaku, Kejari Jembrana juga berhasil melaksanakan fungsi pemulihan keuangan negara.
Kejari Jembrana mencatat keberhasilan memulihkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 304 juta lebih.
"Perkara korupsi yang kami tangani juga memastikan adanya pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tegas dan berorientasi pada pengembalian aset negara," tegas Dwi Prima Satya.
Ia berharap capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar pihak dalam mewujudkan Jembrana yang bersih dari korupsi.[*]
Editor : Hari Puspita