SINGARAJA, Radar Bali.id– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng membeberkan secara transparan kinerja mereka dalam penanganan perkara korupsi.
Sepanjang Januari hingga Desember, Kejari Buleleng menerima 10 laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari berbagai elemen masyarakat.
Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, pada Selasa (9/12/2025), menegaskan bahwa pemaparan data ini merupakan wujud transparansi kejaksaan dalam memproses setiap laporan yang masuk.
Namun, dari sepuluh laporan yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus), semua kasus dilaporkan dihentikan (di-SP3) karena kurangnya bukti yang kuat.
"Kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. Kami selalu tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang profesional dan proporsional. Kami ada di tengah dan tidak memihak siapa pun," ujar Kajari Edi Irsan.
Rincian Laporan yang Dihentikan
Sepuluh laporan yang masuk berasal dari berbagai sektor dan lokasi, mengindikasikan tingginya kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyelewengan dana. Kasus-kasus tersebut meliputi:
- BUMDes: Tiga kasus di BUMDes Kubutambahan, Kalisada, dan dugaan penyalahgunaan dana LPD Lumbanan.
- Dana Publik: Dugaan penyimpangan dana hibah di Desa Pelapuan, dana operasional di SMKN 1 Seririt, subsidi uang muka perumahan (FLPP), serta Tipikor dana desa adat dan LPD Desa Adat Dharma Jati.
- Lainnya: Dugaan skandal tanah negara oleh Perbekel Desa Pancasari dan dugaan pelanggaran peraturan oleh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama.
Kajari Edi Irsan menjelaskan bahwa pihaknya tidak berani melanjutkan penanganan laporan yang buktinya kurang kuat, apalagi jika hanya berkaitan dengan masalah administrasi, yang akan berdampak pada pembuktian di persidangan.
"Apabila dihentikan, kasus bisa dibuka kembali apabila ada bukti baru yang bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya, memberikan catatan bahwa pintu hukum selalu terbuka jika ditemukan bukti baru yang kuat.[*]
Editor : Hari Puspita