Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kenken Ne? Polres Badung Beberkan Fakta Mengejutkan, Unsur Pornografi Dibilang Tidak Terbukti, tapi Menahan 20 WNA

Andre Sulla • Kamis, 11 Desember 2025 | 01:21 WIB

 

 

BIKIN KECEWA: Polisi sedang memeriksa sejumlah pelaku WNA yang diduga meproduksi konten video dewasa di Polres Badung.
BIKIN KECEWA: Polisi sedang memeriksa sejumlah pelaku WNA yang diduga meproduksi konten video dewasa di Polres Badung.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Polres Badung akhirnya membeberkan fakta mengejutkan dalam perkembangan penyelidikan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio kawasan Pererenan, Mengwi.

Meski sempat diamankan 20 WNA dan 14 WNI lengkap dengan barang bukti berupa kamera hingga alat kontrasepsi, penyidik memastikan tidak ditemukan unsur pornografi dalam kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengerucut pada empat WNA berinisial T.E.B. alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W. Keempatnya diduga memiliki peran paling dominan dalam kegiatan produksi konten di studio tersebut. Dari 16 saksi WNA, semuanya kompak menyatakan bahwa mereka berada di lokasi untuk mengikuti proses pembuatan “reality show” bertema hiburan.

 Baca Juga: LSM BMP Akhirnya Klarifikasi ke KLHK, Laporan Terdahulu Gugur, LSM Jarrak Laporkan PT BMS ke DPRD Jembrana

"Adegan-adegan yang direkam, menurut mereka, hanya direkayasa agar tampak seru untuk kebutuhan unggahan media sosial," beber Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Rabu (10/12). Pernyataan itu diperkuat 14 saksi WNI yang merupakan kru studio. Mereka membenarkan adanya penyewaan tempat sekaligus memastikan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.

Penyidik juga telah memeriksa video yang dibuat di sebuah hotel kawasan Berawa. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pornografi maupun penyebaran konten yang melanggar hukum.

Pendapat ahli pidana yang dilibatkan menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran UU Pornografi maupun UU ITE belum terpenuhi kecuali ada bukti kuat bahwa konten tersebut dibuat untuk dipublikasikan secara luas, bukan konsumsi pribadi.

 Baca Juga: Dilepas Polisi, Aktris Film Panas Bonnie Blue Terancam Deportasi dari Bali

Dalam ekspose bersama Kejaksaan Negeri Badung, ditemukan satu video bermuatan seksual di ponsel salah satu terlapor. Namun, video itu tidak pernah disebarkan sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Investigasi bersama justru mengarah pada indikasi pelanggaran izin tinggal. Empat terlapor diduga menyalahgunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial di Bali.

"Tim juga menelisik pembelian serta penggunaan kendaraan pikap bertuliskan Bonnie Blue dan Bang Bus yang diduga dipakai sebagai properti produksi," tambah AKBP Arif sembari menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Pihaknya sudah melaksanakan joint investigation dengan imigrasi.

"Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun dugaan pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran UU Jalan tetap kami dalami,” tegasnya. Polres Badung memastikan koordinasi dengan kejaksaan dan pihak imigrasi terus berlanjut. "Ya, untuk menentukan langkah hukum berikutnya," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#20 WNA #polres badung #konten pornografi #radarbali