MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Drama kasus bintang film dewasa Inggris TEB alias Bonnie Blue, 26, diproses super kilat. Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan Bonnie dan tiga pria WNA lain bakal dideportasi serta dicekal masuk Indonesia selama 10 tahun. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Winarko, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelanggaran izin tinggal, terlebih oleh turis asing yang memanfaatkan keberadaan di Bali untuk kepentingan komersial.
“Kita segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan penangkalan," beber Winarko dalam jumpa pers, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut dikrtakan, proses penyelidikan di kepolisian sudah selesai sehingga mereka akan dipulangkan. Hasil penyelidikan polisi memastikan Bonnie Blue dan tiga WNA lain tidak terbukti memproduksi konten pornografi di Bali. Namun, Imigrasi menemukan mereka masuk menggunakan visa on arrival (VoA) untuk tujuan wisata.
Namun kemudian mengalihfungsikan aktivitasnya menjadi produksi konten komersial. “Awalnya wisata, namun dalam perjalanannya mereka mengerjakan kegiatan konten kreator. Ini jelas penyalahgunaan izin keimigrasian. Selain deportasi, kami akan cekal selama 10 tahun,” tutup Winarko.
Ditempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M. Arif Batubara, SH. SIK. MH. M.Tr. Opsla menyampaikan , para WNA tersebut akan menjalani sidang cepat di PN Denpasar, Jumat (12/12/2025). Bukan soal pornografi, melainkan dugaan pelanggaran UU Lalu Lintas.
Baca Juga: Menteri Rini Beri Lampu Hijau Rekrutmen CPNS 2026
"Ya, tipiring terkait penggunaan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue Bang Bus," cetusnya. Kendaraan bak terbuka seharusnya untuk mengangkut barang, bukan orang. "Digunakan sebagai fasilitas konten, ini menimbulkan perhatian publik. Secara spesifik penggunaan itu salah,” sebutnya AKBP Arif.
Kasus ini bermula saat Bonnie Blue dan 17 pria WNA digerebek polisi di sebuah studio di Pererenan, Mengwi, Kamis 4 Desember 2025. Mereka diduga membuat konten pornografi. Pemeriksaan intensif terhadap 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI serta keterangan ahli pidana telah dilakukan.
Namun unsur pornografi tidak terpenuhi. Dari 18 yang diamankan, 14 WNA Australia dipulangkan. Sementara 4 lainnya Bonnie Blue serta tiga pria berinisial JJTW, 28, asal Australia, INL, 24, asal Inggris, dan LJA, 27, asal Inggri dinyatakan melanggar izin tinggal sehingga ditindak Imigrasi.
Kapolres Badung menegaskan penyelidikan dilakukan secara hati-hati, termasuk joint investigation dengan Imigrasi. “Seluruh proses berdasarkan fakta hukum. Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi,” tegas Arif.
Dengan putusan yang semakin jelas, proses hukum kini bergeser dari dugaan pornografi menjadi persoalan pelanggaran izin tinggal dan aturan lalu lintas. "Karena itu, berujung pada deportasi panjang," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan