GIANYAR, Radar Bali.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melalui Bidang Intelijen, secara proaktif mendorong penyelesaian masalah di tingkat desa/adat menggunakan kearifan lokal. Penekanan ini disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan Hukum Berbasis Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa, yang diselenggarakan Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Gianyar.
Acara ini menyasar para Perbekel, Bendesa Adat, dan Kelian Adat dari wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, mewakili Kepala Kejari Gianyar, secara tegas meminta agar persoalan yang timbul di desa diupayakan untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan terlebih dahulu.
"Jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum. Padahal permasalahan itu sebenarnya bisa dibicarakan, diselesaikan secara baik-baik, secara kekeluargaan," ujar Triarta Kurniawan.
Bale Kertha Adhyaksa Jadi Solusi Damai
Triarta Kurniawan menjelaskan, program Bale Kertha Adhyaksa telah menjadi wadah utama bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan sengketa menggunakan adat atau budaya lokal.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk selalu membuka komunikasi dengan forum perbekel dan Majelis Desa Adat (MDA). Ia mengaku telah aktif berkoordinasi dengan desa selama satu setengah tahun bertugas di Gianyar.
"Saya sangat terbuka. Banyak desa yang aktif berkoordinasi langsung dengan saya, ada yang menelpon, japri langsung, atau datang ke kantor. Tujuannya untuk berkoordinasi menyelesaikan masalah di desa," imbuhnya.
Kejaksaan Siap Dampingi, Bukan Mengintervensi
Triarta Kurniawan menambahkan bahwa apabila penyelesaian melalui Bale Kertha Adhyaksa tidak menemui jalan keluar, pihak desa dipersilakan mengundang Kejaksaan.
"Jika dari Bale Kertha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan, silakan undang kita untuk datang ke desa. Kami tidak akan mengintervensi, namun akan memberikan pemahaman dari segi hukumnya seperti apa," katanya.
Pendampingan ini bertujuan agar penyelesaian masalah yang awalnya simpel dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak menjadi rumit saat dibawa ke ranah hukum.
Jaksa Humanis Melalui Program Jaga Desa
Sementara itu, Plh. Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry, selaku narasumber, menjelaskan bahwa program penegakan hukum harus bersifat humanis untuk mendekatkan Jaksa kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa Program Jaga Desa bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice.
"Jaga Desa bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa melaksanakan program ini, guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," pungkas Bebry.[*]
Editor : Hari Puspita