Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hadiri Bimtek di Penglipuran, Jamintel Ungkap Target Penanganan Korupsi Dana Desa 2026

Maulana Sandijaya • Minggu, 14 Desember 2025 | 20:05 WIB
JAGA DESA: Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) di Desa Penglipuran, Sabtu (13/12/2025).
JAGA DESA: Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) di Desa Penglipuran, Sabtu (13/12/2025).

BANGLI, Radarbali.id - Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kajati Bali Chatarina Muliana Girsang, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih yang digelar di Wantilan TMP Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025). 

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Koperasi RI Farida Farichah. Reda Manthovani menegaskan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan implementasi nyata dari visi Astacita Presiden RI, yakni membangun Indonesia dari desa. Hal ini penting lantaran tren kasus korupsi dana desa pada 2025 diperkirakan mencapai 477 perkara. Angka tersebut cukup mengkhawatirkan dan harus ditekan melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan dini.

Reda mengungkapkan target strategis Kejaksaan RI, yakni menurunkan kasus korupsi desa menjadi 200 kasus pada 2026, lalu mendekati 20 kasus pada 2028. ”Harapan akhirnya adalah terciptanya kondisi zero corruption, tanpa kepala desa yang tersandung masalah hukum,” tegas Reda Manthovani.

Sebagai upaya konkret, Kejaksaan memperkenalkan aplikasi JAGA DESA, sebuah sistem pemantauan real-time pengelolaan dana desa.

Aplikasi ini memungkinkan pengawasan transparan terhadap penggunaan dana desa, distribusi pupuk, pengelolaan aset desa, hingga deteksi dini konflik sosial. Teknologi ini diharapkan menjadi tameng utama pencegahan penyimpangan sejak dini.

Sementara itu, Kajati Bali, Chatarina Muliana melaporkan capaian signifikan Kabupaten Bangli yang telah 100 persen membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh 68 desa dan 4 kelurahan.

Dua koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Desa Ulian dan Desa Awan, bahkan telah berstatus aktif serta menjalin kerja sama dengan perbankan dan BUMN.

Ia menegaskan, Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menjadi mitra strategis agar pembangunan desa berjalan sesuai aturan. ”Kami mengawal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih agar bebas dari praktik korupsi,” ujar Chatarina.

Pemilihan Desa Penglipuran sebagai lokasi kegiatan dinilai strategis. Desa wisata berkelas dunia ini merupakan Desa Binaan Kejaksaan Negeri Bangli, sekaligus simbol keberhasilan pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.

Status tersebut memperkuat posisi Penglipuran sebagai model desa sadar hukum, transparan, dan berintegritas di bawah pendampingan Kejaksaan. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah progresif Kejaksaan Tinggi Bali. Menurutnya, kolaborasi antara program Jaga Desa dan penguatan Koperasi Merah Putih menjadi fondasi penting bagi kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan dan berintegritas. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#Jamintel Kejagung #Reda Manthovani #Desa Penglipuran #korupsi dana desa