Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bukan Cuma Vina, Wanda, Selebgram Buleleng Promosikan Judol Divonis 16 Bulan Penjara, Denda Rp15 Juta

Francelino Junior • Senin, 15 Desember 2025 | 13:05 WIB
GEGARA JUDOL: Wanda kena vonis 16 bulan penjara.(foto:istimewa)
GEGARA JUDOL: Wanda kena vonis 16 bulan penjara.(foto:istimewa)

 

SINGARAJA, RadarBali.id Bukan hanya Putu Vina Aprinita, selebgram asal Buleleng, Ni Luh Wandari alias Wanda,22, juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mempromosikan judi online (judol) dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp15 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (26/11/2025) ini, dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Bagiarta, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Melanggar UU ITE, Denda Diganti Kurungan

Majelis hakim menegaskan bahwa Wanda terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Vonis tersebut juga menetapkan ketentuan subsider: apabila denda Rp15 juta tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sebagai barang bukti, satu unit ponsel iPhone 11 dan satu kartu ATM milik terdakwa diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Kronologi Penangkapan dan Endorse Judol

Ni Luh Wandari, yang memiliki akun Instagram dengan 126 ribu pengikut, diciduk oleh patroli siber Tim Bhayangkara Goak Poleng pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan ini berawal dari aktivitasnya yang mempromosikan tautan (link) judi online jenis slot melalui Instastory di akun pribadinya.

Kepada polisi, Wanda mengaku mulai menerima tawaran endorsement judol tersebut melalui pesan di Instagram pada Senin, 26 Agustus 2024.

Imbalannya tidak sedikit: upah Rp1 juta per minggu dengan tugas mengunggah Instastory sebanyak tiga kali sehari.

Wanda tercatat menerima uang muka sebesar Rp500 ribu dan mulai menjalankan tugas endorse tersebut pada akhir Agustus 2024, sebelum akhirnya aksinya terendus dan ia ditangkap.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan hukuman Wanda, yaitu perbuatannya yang mempermudah akses orang lain untuk bermain judi online dan meresahkan masyarakat.

Namun, hukuman diringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan statusnya masih sebagai mahasiswi (kuliah). [*]

Editor : Hari Puspita
#vonis #judi online #selebgram #judol #pn singaraja