Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Oknum Tenaga Kontrak Dispar Klungkung Sembunyikan Sabu-sabu di Tabung Kok Bulu Tangkis,Ini Kronologi Penangkapannya

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:46 WIB
DITANGKAP : IKS, oknum  tenaga kontrak Dinas Pariwisata Klungkung ditangkap karena narkoba. (Foto: Humas Polres Klungkung)
DITANGKAP : IKS, oknum tenaga kontrak Dinas Pariwisata Klungkung ditangkap karena narkoba. (Foto: Humas Polres Klungkung)

 

NUSA PENIDA, RadarBali.id – Tim Patroli Jalak Nusa Polsek Nusa Penida menggagalkan peredaran narkotika yang melibatkan oknum pegawai daerah. IKS,45, seorang tenaga kontrak Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung, diringkus polisi di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu pada Selasa (17/12/2025).

Modus Penyamaran Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus unik dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kemasan (tabung) bola bulu tangkis. Namun, aksi pria asal Desa Jungutbatu ini telah tercium oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Narkoba di Buleleng, Kalapas Kerobokan: Cuke Bukan Warga Binaan Kami

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening seberat 1,25 gram bruto (1,01 gram netto).

Baca Juga: Lagi, Penangkapan Pelaku Narkoba di Buleleng, Pengedar di Banyuning ini Mengaku Barangnya dari Tabanan

"Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulu tangkis. Penangkapan disaksikan langsung oleh Kelian Banjar dan warga setempat," ujar AKP Kesuma Jaya, Rabu (17/12/2025).

Terancam 20 Tahun Penjara Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan IKS berperan sebagai pengedar. Saat ini, polisi masih mendalami siapa saja yang menjadi target pasar dari oknum tenaga kontrak tersebut.

Atas perbuatannya, IKS kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegas Kapolsek.[*]

Editor : Hari Puspita
#oknum pegawai #penangkapan #tenaga kontrak #narkoba