GIANYAR, RadarBali.id – Kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Tulikup Kelod memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (15/12/2025).
Tersangka PMW, yang merupakan mantan Ketua LPD Tulikup Kelod, hadir didampingi penasihat hukumnya. Meski kini statusnya adalah tahanan, PMW tidak dijebloskan ke sel penjara, melainkan ditetapkan sebagai tahanan kota.
“Tersangka sementara menjadi tahanan rumah/kota karena kondisi kesehatannya yang terganggu dan saat ini masih dalam proses pengobatan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, Rabu (17/12/2025).
PMW diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit selama periode 2019 hingga 2021. Tak main-main, ulah tersangka disinyalir menyebabkan kerugian negara dan LPD mencapai Rp15.660.972.002.
Atas perbuatannya, PMW dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini pun segera bergulir ke meja hijau untuk proses pembuktian di pengadilan.[*]
Editor : Hari Puspita