Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Korupsi Rp 15,6 Miliar, Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod Ditahan Kejari Gianyar

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:43 WIB
SEGERA DISIDANGKAN : Tersangka dugaan korupsi LPD dilimpahkan tahap II oleh penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Gianyar.(foto: Kejari Gianyar)
SEGERA DISIDANGKAN : Tersangka dugaan korupsi LPD dilimpahkan tahap II oleh penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Gianyar.(foto: Kejari Gianyar)

 

GIANYAR, RadarBali.id – Kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Tulikup Kelod memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (15/12/2025).

Tersangka PMW, yang merupakan mantan Ketua LPD Tulikup Kelod, hadir didampingi penasihat hukumnya. Meski kini statusnya adalah tahanan, PMW tidak dijebloskan ke sel penjara, melainkan ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Tersangka sementara menjadi tahanan rumah/kota karena kondisi kesehatannya yang terganggu dan saat ini masih dalam proses pengobatan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, Rabu (17/12/2025).

PMW diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian kredit selama periode 2019 hingga 2021. Tak main-main, ulah tersangka disinyalir menyebabkan kerugian negara dan LPD mencapai Rp15.660.972.002.

Atas perbuatannya, PMW dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini pun segera bergulir ke meja hijau untuk proses pembuktian di pengadilan.[*]

Editor : Hari Puspita
#dugaan korupsi #lpd #korupsi lpd #Pelimpahan Berkas Perkara