Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Eks Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Susul ”Bos” ke Penjara

Maulana Sandijaya • Jumat, 19 Desember 2025 | 02:39 WIB
LANGSUNG DITAHAN: Tersangka NYS usai menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar, Kamis (18/12).
LANGSUNG DITAHAN: Tersangka NYS usai menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar, Kamis (18/12).

DENPASAR, Radar Bali – Setelah menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, kini giliran Sekretaris Kebudayaan (Sekbud) Kota Denpasar berinisial NYS yang bakal diadili.

Ini setelah Kejari Denpasar menetapkan NYS sebagai sebagai tersangka baru dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau FORMI Denpasar.

”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebelas saksi, termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta tiga orang ahli,” ujar Kajari Denpasar, Trimo, dalam jumpa persnya, Kamis (18/12/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, penyidik mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp 2,5 miliar yang dikucurkan Pemkot Denpasar kepada Formi pada 2019-2020.

Dana hibah tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai kegiatan dalam NPHD. ”Namun, dari hasil audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah item fiktif, mark up harga, serta nota-nota yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Trimo. 

Penyalahgunaan dana hibah itu berujung pada kerugian negara sementara yang telah teridentifikasi sebesar Rp 465 juta. Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman perkara.

NYS berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Formi Kota Denpasar. LPJ tersebut ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Bagus Mataram selaku Ketua Formi. Penyidik menemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam NPHD.

Penyimpangan dilakukan dengan cara meminta nota kosong kepada rekanan. Setelah diperoleh, nota tersebut diisi sendiri oleh NYS menyesuaikan kebutuhan realisasi kegiatan, meski tidak mencerminkan belanja yang sebenarnya. Penyidik masih menelusuri penggunaan dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ”Motif dan aliran dananya terus kami dalami,” tukas Trimo.

Penetapan NYS sebagai tersangka ini sejatinya sudah terbaca saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membacakan vonis pada 2 Juli 2025 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Dalam pertimbangan hakim menyatakan adanya keterlibatan NYS dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Mataram divonis tiga tahun penjara. Selain perkara Formi, Mataram diketahui pernah tersandung kasus korupsi lain, yakni terkait pengadaan aci, yang turut memperberat catatan hukum yang bersangkutan. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#kejari denpasar #disbud denpasar #FORMI Denpasar #pemkot denpasar