SINGARAJA, Radar Bali.id – Ketut Sumadia alias Ateng,54, warga Kelurahan Kendran, Buleleng, harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis dua tahun dua bulan (26 bulan) penjara kepada Ateng setelah terbukti membobol rombong milik M. Doni Wahyudin.
Dalam sidang yang digelar Rabu (10/12/2025), Hakim Ketua Utoro Dwi Windardi menyatakan terdakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Barang bukti yang disita berupa alat-alat usaha, mulai dari dua tabung gas elpiji, wajan terang bulan, penggorengan martabak, hingga kompor gas dan regulator.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dua bulan," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hukuman 34 bulan.
Hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa. Namun, status Ateng sebagai residivis kasus serupa menjadi poin yang memberatkan putusan.
Aksi pencurian ini dilakukan Ateng pada 25 Juli 2025 subuh. Bermodal sebuah tang, ia membobol rombong martabak di Desa Kerobokan dan mengangkut seluruh isinya menggunakan motor.
Kepada petugas, pria paruh baya ini berdalih terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.[*]
Editor : Hari Puspita