Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sempat Buron, Penyuplai Sabu-sabu Tejakula Ini Diganjar Delapan Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 22 Desember 2025 | 16:05 WIB
SEWINDU DALAM BUI : Dody saat rilis pers di Mapolres Buleleng. Ia kini divonis 8 tahun penjara.(francelino junior)
SEWINDU DALAM BUI : Dody saat rilis pers di Mapolres Buleleng. Ia kini divonis 8 tahun penjara.(francelino junior)

 

SINGARAJA, RadarBali.id – Pelarian Dody Irwanto,28, berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Denpasar Utara yang menjadi penyuplai narkotika untuk "bunker" sabu-sabu di Desa Sambirenteng, Buleleng ini divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (11/12/2025).

Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta, menyatakan Dody terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman fisik, Dody dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Kasus ini bermula saat polisi menggerebek I Gede Putra Sanjaya alias Putra (32) di Desa Sambirenteng pada April lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bunker berisi 57 paket sabu siap edar seberat 14,13 gram. Hasil interogasi mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut disuplai oleh Dody.

Dody sendiri sempat menjadi buronan (DPO) setelah nyaris tertangkap dalam aksi kejar-kejaran di Denpasar. Setelah satu bulan bersembunyi, ia akhirnya diringkus di rumahnya di Lingkungan Wanasari pada 22 Mei lalu. Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, Dody tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah memasok barang haram tersebut kepada Putra.[*]

Editor : Hari Puspita
#sabu-sabu #vonis hakim #pengedar #narkoba #pn singaraja