SINGARAJA, RadarBali.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis berat kepada Putu Aman,45. Pria paruh baya ini divonis hukuman 7 tahun penjara.
Ganjaran vonis dijatuhkan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun, yang merupakan anak dari temannya sendiri.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/1/20252), Hakim Ketua Rastra Dhika Irdiansyah menyatakan terdakwa melanggar UU Perlindungan Anak. "Selain pidana penjara, terdakwa dikenakan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," bunyi petikan putusan tersebut.
Aksi Bejat Terekam Kamera
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 12 Desember 2024 di sebuah wilayah di Kecamatan Seririt. Ironisnya, kejadian bermula saat terdakwa datang ke rumah orang tua korban dengan maksud mencari ayah korban.
Meski tak bertemu sang ayah, ia justru bertemu korban dan sempat memberinya uang jajan Rp 10 ribu.
Nafsu bejat terdakwa muncul saat melihat korban duduk di pinggir jalan. Di bawah ancaman, korban dipaksa menuruti aksi bejat pelaku. Namun, tindakan tersebut tidak berjalan mulus.
Seorang saksi yang berada di sebuah vila melihat kejadian tersebut dari ketinggian. Tanpa ragu, saksi merekam aksi kriminal itu menggunakan ponselnya dan mengirimkan bukti tersebut kepada keluarga korban.[*]
Editor : Hari Puspita