GIANYAR, RadarBali.id – Pelarian M.I., pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh. Setelah sempat buron sejak Mei lalu, M.I. berhasil ditangkap di wilayah Desa Sading, Mengwi, Badung, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2025 di sebuah proyek vila di Jalan Permata Pering, Gianyar. Saat itu, M.I. memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol.
Nah, untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengubah tampilan motor tersebut agar tidak dikenali.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP yang mendalam.
"Pelaku kami amankan di Badung tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah berada di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana pencurian," tegas Kompol Agung Arka.
Polisi kembali mengimbau masyarakat agar tidak ceroboh meninggalkan kunci pada kendaraan, sekecil apa pun celah kejahatan yang ada.[*]
Editor : Hari Puspita