DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terbongkar. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal solar itu di kawasan Jalan Pemelisan Bypass Suwung, Denpasar Selatan.
Penggerebekan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, berlangsung Jumat 19 Desember 2025. Kini lokasi telah dipasangi police line.
"Dari lokasi tersebut, tim mengamankan sekitar 10 ton BBM jenis solar yang diduga kuat akan diedarkan kembali ke kapal-kapal nelayan melalui jalur pelabuhan," beber sumber petugas di lingkungan Polda Bali, Minggu (28/12). Gudang kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Operasi SAR Pelatih Valencia Diperluas, Diduga Terjebak di Lambung Kapal
Tak hanya BBM, aparat juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai karyawan gudang. Kelimanya sempat menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dipulangkan lantaran masih berstatus saksi. "Hasil pemeriksaan sementara, gudang tersebut diketahui milik NN alias MT. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka," ungkap sumber ini.
Lebih lanjut dijelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan tertutup, petugas langsung bergerak cepat untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Di dalam gudang, polisi menemukan dua unit mobil tangki, masing-masing berisi sekitar 5.000 liter solar, serta delapan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.
Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke mobil tangki sebelum dijual kembali ke kapal-kapal nelayan dengan harga non-subsidi. Modus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Sumber kepolisian menduga kuat praktik ini melibatkan jaringan besar mafia BBM. Hingga kini, penyidik masih mendalami pasal yang tepat untuk menjerat para pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang bermain di balik distribusi solar bersubsidi.
“Lima orang karyawan diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka masih saksi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” lagi tambah sumber ini. Walaupun demikian, pemilik gudang telah dipanggil penyidik, namun belum memenuhi panggilan.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali Hari Ini, Senin (29/12/2025) : Cuaca Berpotensi Ekstrem karena Siklon Tropis
Karena itu, polisi berencana melayangkan panggilan kedua. Jika kembali mangkir, penyidik tak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa. Penggerebekan gudang penimbunan solar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK.
“Benar, saat ini masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya singkat. ***
Editor : M.Ridwan