Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tancap Gas! Beda dengan di Buleleng, di Tabanan Dua Bulan Menjabat, Kajari Bongkar Kasus Korupsi LPD Pacung Senilai Rp 429 Juta

Juliadi Radar Bali • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:04 WIB
PAKAI ROMPI TAHANAN : Tersangka MNS Ketua LPD Desa Adat Pacung, Desa Senganan, Penebel Tabanan yang digelandang di Kejari Tabanan. (juliadi/radar bali)
PAKAI ROMPI TAHANAN : Tersangka MNS Ketua LPD Desa Adat Pacung, Desa Senganan, Penebel Tabanan yang digelandang di Kejari Tabanan. (juliadi/radar bali)

TABANAN , Radar Bali.id –Beda dengan di Buleleng yang warganya , yakni warga Desa Sudaji yang harus demo berkali-kali untuk penegakan proses hukum kasus korupsi,  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, langsung menunjukkan taringnya.

Baru dua bulan menjabat, mantan Kajari Pohuwato ini berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel.

Dalam kasus ini, Jaksa menetapkan Ketua LPD berinisial MNS sebagai tersangka tunggal. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait ketidakberesan kondisi keuangan di LPD tersebut.

“Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan 44 saksi serta alat bukti dokumen, tim menemukan indikasi kuat penyelewengan dana yang merugikan negara atau kas LPD sebesar Rp 429.704.178,” ujar Arjuna, Senin (29/12/2025).

Modus yang dilakukan MNS terbilang nekat. Ia diduga menggunakan uang kas LPD untuk membayar cicilan kredit pribadinya di Bank BPD Bali yang mencapai ratusan juta rupiah. Kredit tersebut awalnya digunakan tersangka untuk usaha ternak ayam dan babi, namun karena usahanya bangkrut, ia mengambil jalan pintas.

“Tersangka melakukan penarikan uang kas tanpa prosedur sejak 2021 hingga 2024, menarik tabungan LPD di BPD Bali secara ilegal, hingga mengajukan tiga pinjaman fiktif,” jelasnya.

MNS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 17 Januari 2026. Arjuna menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain.[*]

Editor : Hari Puspita
#korupsi #lpd #penetapan tersangka #kejaksaan tinggi bali #tabanan #kejati bali #kasus korupsi #kejaksaan agung #proses hukum #buleleng #Kejari Tabanan