Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidangkan Seribu Lebih Perkara Pidana Selama 2025, Ini Target Ketua PN Denpasar Tahun 2026

Maulana Sandijaya • Selasa, 30 Desember 2025 | 22:47 WIB

 

REFLEKSI AKHIR TAHUN: Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim didampingi Waka PN Denpasar, Putu Gde Novyartha, dan humas PN Denpasar, I Wayan Suarta dan Ketut Somanasa.
REFLEKSI AKHIR TAHUN: Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim didampingi Waka PN Denpasar, Putu Gde Novyartha, dan humas PN Denpasar, I Wayan Suarta dan Ketut Somanasa.

DENPASAR, Radar Bali – Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim menjelaskan, jumlah perkara pidana yang ditangani PN Denpasar sepanjang 2025 tembus 1.708 perkara. Rinciannya terdiri dari 1.495 perkara pidana biasa, 59 perkara pidana cepat, serta sisa perkara 2024 sebanyak 155 perkara. Dari jumlah tersebut, 1.454 perkara berhasil diselesaikan, menyisakan 254 perkara yang akan ditangani pada tahun berikutnya.

Perkara narkotika masih mendominasi dengan 644 perkara, disusul perkara pencurian sebanyak 419 perkara, dan penggelapan 89 perkara. Jika dibandingkan tahun 2024, ketiga jenis perkara tersebut mengalami peningkatan.

Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk pada 2025 tercatat 36 perkara, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 30 perkara. Sementara perkara praperadilan selama 2025 tercatat menurun.

Iman menegaskan, peningkatan perkara pidana, khususnya narkotika dan pencurian, menjadi perhatian serius.

”Namun demikian, kami juga mendorong pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ). Selama 2025,  RJ telah diterapkan dalam 46 perkara,” jelasnya, Senin malam (29/12).

Tak hanya dari sisi penyelesaian perkara, menurut Iman, PN Denpasar juga mencatat capaian positif dalam pelayanan publik. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi sepanjang 2025 berada pada kategori sangat baik, dengan nilai masing-masing di atas 3,9.

sepanjang 2025, PN Denpasar mencatat peningkatan kinerja signifikan, baik dalam penanganan perkara pidana maupun perdata.

Hingga 29 Desember 2025, rasio penyelesaian perkara pidana mencapai 85,12 persen, sementara perkara perdata berhasil diselesaikan sebesar 79,06 persen.

Iman menyebut peningkatan kinerja tersebut merupakan hasil konsistensi seluruh jajaran pengadilan dalam menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

”Kami terus melakukan penguatan manajemen perkara dan pelayanan publik. Hasilnya, tingkat penyelesaian perkara menunjukkan tren positif meskipun jumlah perkara yang masuk mengalami peningkatan,” tukasnya.

Menatap 2026, PN Denpasar menargetkan peningkatan status dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Selain itu, PN Denpasar juga terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan sidang keliling ke tingkat kecamatan. ***

 

 

 

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#pn denpasar #Ketua PN Denpasar #Iman Luqmanul Hakim