DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Diduga praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di jantung Kota Denpasar akhirnya dibeberkan oleh Polisi. Polda Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggerebekan gudang penimbunan solar subsidi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Modusnya terbilang rapi, solar subsidi diborong dari SPBU, ditimbun, lalu “disulap” menjadi BBM industri demi keuntungan miliaran rupiah.
Pelakunya disebut inisial NN, 54, Direktur sekaligus pemilik gudang berlabel perusahaan swasta. NN menjalankan bisnis yang disebut merugikan negara dan masyarakat luas, bersama empat anak buahnya I Made Adi Suryanegara, 48, I Nengah Dirka alias Goler, 44, I Made Agus Gora Wirawan, 38, dan Edwardus Anugrah Hambur, 26.
Pengungkapan perkembangan kasus ini dipaparkan langsung Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, SIK., saat konferensi pers di lokasi gudang, Selasa (30/12/2025). Namun, dari lima tersangka, hanya dua orang yakni ND dan AG yang dihadirkan.
“Tiga tersangka lainnya sudah kami panggil dua kali. NN dan MA beralasan sakit, sementara ED tidak memberikan keterangan yang jelas. Pada pemanggilan berikutnya, setelah diperiksa akan langsung kami lakukan penahanan,” tegas Kombes Teguh.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi.
Pada Jumat (12/12) sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang melaju menuju kawasan gudang. Setelah dihentikan, diketahui kendaraan yang dikemudikan ED telah dimodifikasi dengan tambahan tangki khusus pengangkut solar.
“Pengemudi mengaku solar tersebut dibeli dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung, lalu dikirim ke gudang PT tersebut,” ungkap Kombes Teguh.
Baca Juga: Jansen Plot Yachida Gantikan Brandon Wilson, Cari Tambahan Pemain Asing di Jendela Transfer Januari
Petugas kemudian masuk ke gudang dan menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi. Selain itu, turut diamankan tiga unit truk tangki BBM bertuliskan perusahaan berkapasitas 5.000 liter, salah satunya berisi solar serta enam tandon penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Awalnya, lima orang yang diamankan masih berstatus saksi dan dipulangkan. Namun, setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Hingga kini, baru dua tersangka yang ditahan, sementara tiga lainnya mangkir dari panggilan. “NN adalah pemilik gudang, penanggung jawab penuh sekaligus pendana. Empat lainnya berstatus karyawan,” jelasnya. Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku berlindung di balik nama PT Lianinti Abadi yang tercatat sebagai agen resmi BBM industri dan telah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Lawan Persib Berikutnya: Gamba Osaka vs Pohang Steelers di Babak 16 Besar AFC Champions League
Namun dibalik legalitas itu, solar subsidi disulap menjadi solar industri dan dijual ke konsumen, termasuk kapal pinisi wisata. Solar subsidi dibeli dari SPBU seharga Rp 6.500 per liter, kemudian dijual ke gudang seharga Rp 10.000 per liter, dan kembali dipasarkan ke konsumen dengan harga Rp 13.000 per liter.
Padahal, harga resmi solar industri berada di kisaran Rp 21.000 per liter. “Dalam sehari mereka bisa mengumpulkan sekitar satu ton solar subsidi. Praktik ini berjalan kurang lebih enam bulan,” beber Kombes Teguh.
Para karyawan menerima upah Rp 100 ribu setiap kali bongkar muat BBM. Salah satu tersangka, ND, diketahui merupakan residivis kasus pidana lain. Dari hasil kejahatan tersebut, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 4,896 miliar. Polda Bali kini mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut dan membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Mandul di Kandang, Johnny Jansen Kecewa Bali United Tutup Tahun dengan Skor Kacamata
Sementara itu, ribuan liter BBM yang diamankan akan dititipkan di tempat sesuai standar, sebagian diuji laboratorium, dan sisanya dilelang dengan hasil disita untuk negara. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. "Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga turut angkat bicara menyikapi terbongkarnya praktik mafia solar tersebut. Region Manager Corporate Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan, membenarkan bahwa perusahaan ini memang tercatat sebagai agen resmi BBM industri. Namun demikian, gudang yang digerebek aparat kepolisian di kawasan Suwung dipastikan tidak memiliki legalitas dari Pertamina.
Dijelaskan, perusahaan ini memang agen resmi BBM industri yang bertugas menyalurkan BBM ke konsumen industri. "Tetapi gudang yang digunakan dalam kasus ini tidak terdaftar di Pertamina, sehingga statusnya ilegal,” tegas Pande. Ia menjelaskan, dalam kondisi normal usaha ini tercatat mampu melakukan pembelian BBM industri hingga sekitar 1.000 kiloliter atau setara 1 juta liter per bulan.
Baca Juga: Jan Olde Kecewa Lini Depan Dewa United Mandul, Bali United Klaim Kuasai Permainan
Adapun wilayah operasional perusahaan tersebut mencakup seluruh Bali, dengan pangsa pasar terbesar berada di kawasan Pelabuhan Benoa yang didominasi kebutuhan sektor industri dan pelayaran. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Alih-alih menyalurkan BBM industri sesuai peruntukan, perusahaan tersebut diduga kuat melakukan praktik curang dengan membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menjualnya kembali seolah-olah sebagai BBM industri.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara. Solar subsidi tidak boleh diperjualbelikan untuk kebutuhan industri maupun kapal wisata,” tegasnya. Terkait dugaan keterlibatan SPBU, Pande menegaskan pihak Pertamina Patra Niaga tidak akan tinggal diam. Evaluasi dan pendalaman terhadap SPBU-SPBU yang menjadi pemasok solar subsidi tengah dilakukan untuk memastikan apakah penjualan tersebut dilakukan secara sengaja atau akibat kelalaian.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sama. Pertamina juga memastikan akan memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Bali. "Ya, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan