Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dari Pengungkapan Kasus Beras ASN Tabanan: Beras Medium Dijual Harga Premium, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Juliadi Radar Bali • Jumat, 2 Januari 2026 | 06:47 WIB
BEBERKAN PENGUSUTAN PERKARA : Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan. (juliadi/radar bali)
BEBERKAN PENGUSUTAN PERKARA : Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan. (juliadi/radar bali)

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan beras ASN di Perusahaan Daerah (PD) Dharma Santika Tabanan memasuki babak baru. Sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar pada 9 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Denpasar.

KASUS  ini menyeret tiga terdakwa utama: I Putu Sugi Darmawan (Eks Ketua PDDS), I Wayan Nonok Aryasa (Manajer Unit Bisnis), dan I Ketut Sukarta (Eks Ketua Perpadi Tabanan).

Modus yang digunakan adalah menyulap beras kualitas medium menjadi seolah-olah kualitas premium untuk dijual kepada ASN Pemkab Tabanan melalui skema potong gaji.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan adanya mufakat jahat antara pihak direksi dan penyedia. "Mereka tahu penggilingan di Tabanan belum standar premium, tapi tetap memaksakan pengadaan beras premium.

Hasilnya, ASN membayar harga premium Rp12.800/kg, padahal barangnya medium," tegasnya.

Dari praktik ini, kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Sejauh ini, pihak kejaksaan baru berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Kami telah mengamankan aset berupa tanah seluas 25 are milik Perpadi di Marga. Jika putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), aset tersebut akan kami lelang untuk menutup sisa kerugian negara," tutup Santiawan. [*]

Editor : Hari Puspita
#korupsi #kasus beras #pengadilan tipikor #Kejari Tabanan #beras asn