Kasus dugaan korupsi pengadaan beras ASN di Perusahaan Daerah (PD) Dharma Santika Tabanan memasuki babak baru. Sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar pada 9 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Denpasar.
KASUS ini menyeret tiga terdakwa utama: I Putu Sugi Darmawan (Eks Ketua PDDS), I Wayan Nonok Aryasa (Manajer Unit Bisnis), dan I Ketut Sukarta (Eks Ketua Perpadi Tabanan).
Modus yang digunakan adalah menyulap beras kualitas medium menjadi seolah-olah kualitas premium untuk dijual kepada ASN Pemkab Tabanan melalui skema potong gaji.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan adanya mufakat jahat antara pihak direksi dan penyedia. "Mereka tahu penggilingan di Tabanan belum standar premium, tapi tetap memaksakan pengadaan beras premium.
Hasilnya, ASN membayar harga premium Rp12.800/kg, padahal barangnya medium," tegasnya.
Dari praktik ini, kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar. Sejauh ini, pihak kejaksaan baru berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,4 miliar.
"Kami telah mengamankan aset berupa tanah seluas 25 are milik Perpadi di Marga. Jika putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), aset tersebut akan kami lelang untuk menutup sisa kerugian negara," tutup Santiawan. [*]
Editor : Hari Puspita