SINGARAJA , Radar Bali.id– Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja menunjukkan ketegasannya dalam menjaga pintu gerbang Bali Utara dari warga negara asing.
Setidaknya tercatat sepanjang tahun 2025, sebanyak 28 Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan paksa atau dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Meskipun angka ini menurun tipis dibanding tahun 2024 yang mencapai 30 orang, pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Pelanggaran yang dilakukan para turis asing ini didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal dan overstay (melebihi batas waktu tinggal).
"WNA yang dideportasi terbanyak berasal dari Tiongkok sebanyak enam orang, disusul Sri Lanka lima orang, dan Turki empat orang," ungkap Kepala Kanim Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Minggu (4/1/2025).
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Imigrasi Singaraja kini memperketat pemantauan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tiga kabupaten.
Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas orang asing di Bali Utara tetap selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.[*]
Editor : Hari Puspita