Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sepanjang 2025, Imigrasi Singaraja Deportasi 28 WNA Nakal dari Bali Utara, Ini Penyebab Utamanya

Francelino Junior • Senin, 5 Januari 2026 | 09:52 WIB
Ilustrasi izin visa kunjungan. (dok.Indonesia Travel/JPG)
Ilustrasi izin visa kunjungan. (dok.Indonesia Travel/JPG)

 

SINGARAJA , Radar Bali.id– Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja menunjukkan ketegasannya dalam menjaga pintu gerbang Bali Utara dari warga negara asing.

Setidaknya  tercatat sepanjang tahun 2025, sebanyak 28 Warga Negara Asing (WNA) dipulangkan paksa atau dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Meskipun angka ini menurun tipis dibanding tahun 2024 yang mencapai 30 orang, pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Pelanggaran yang dilakukan para turis asing ini didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal dan overstay (melebihi batas waktu tinggal).

"WNA yang dideportasi terbanyak berasal dari Tiongkok sebanyak enam orang, disusul Sri Lanka lima orang, dan Turki empat orang," ungkap Kepala Kanim Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, Minggu (4/1/2025).

Untuk  mencegah pelanggaran berulang, Imigrasi Singaraja kini memperketat pemantauan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tiga kabupaten.

 Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas orang asing di Bali Utara tetap selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#izin tinggal #imigrasi #deportasi #WNA nakal #overstay