GIANYAR, Radar Bali.id – Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tampaksiring.
Dua pemuda asal Sumba Barat Daya, Stepanus Dadi alias Nus,22, dan Dominggus Kondo alias Rio,22, diringkus polisi setelah melancarkan aksi nekat di Gianyar dan Badung.
Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan I Made Susila,42, warga Banjar Cagaan Kaja yang kehilangan motornya tepat di hari tahun baru, 1 Januari 2026.
Aksi Kejar-kejaran dan Strategi Pancingan
Modus operandi yang digunakan kedua pelaku tergolong klasik namun terencana, yakni menggunakan kunci kontak yang telah disiapkan sebelumnya untuk menyasar motor di pinggir jalan.
"Saksi sempat melihat kedua pelaku mendorong motor korban. Meskipun sempat dikejar oleh pemiliknya, pelaku berhasil menghilang di kegelapan," jelas AKP Agung Alit Sudarma, Senin (5/1/2026).
Keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari kecepatan petugas di lapangan:
- Pelaku Pertama (Rio): Berhasil diamankan warga bersama petugas di sekitar Banjar Cagaan Kaja tak lama setelah kejadian.
- Pelaku Kedua (Nus): Sempat kabur, namun polisi menggunakan strategi "umpan" melalui rekannya yang sudah tertangkap. Nus akhirnya terjebak dan diringkus di Banjar Tarukan.
Beraksi di Dua Kabupaten
Dalam interogasi, kedua buruh bangunan ini mengaku tidak hanya beraksi di Tampaksiring. Mereka juga mengakui telah menggasak satu unit motor Honda Beat di sebuah proyek di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan.
"Kami mengamankan dua unit Honda Beat (DK 2001 KBL dan AD 4077 EA) sebagai barang bukti. Motifnya murni karena himpitan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Kapolsek.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Tampaksiring dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan perusakan atau kunci palsu, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.[*]
Editor : Hari Puspita