Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Teror Jambret Lintas Kabupaten Berakhir, Tim Resmob Tohlangkir Gulung Spesialis Penabrak Turis Asing

Zulfika Rahman • Rabu, 7 Januari 2026 | 03:25 WIB
DIRINGKUS: Dua pelaku penjambretan diringkus Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem. (istimewa)
DIRINGKUS: Dua pelaku penjambretan diringkus Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem. (istimewa)

 

AMLAPURA, Radar Bali.id  – Pelarian komplotan jambret spesialis lintas kabupaten yang selama ini meresahkan warga dan wisatawan di Bali akhirnya kandas.

Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil meringkus dua eksekutor sadis yang kerap mengincar barang berharga milik pengendara motor di jalan raya.

Aksi terakhir komplotan ini menyasar seorang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial IF. Kejadian bermula saat korban tengah berkendara menuju Pantai Padangbai.

Setibanya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, motor korban tiba-tiba dipepet dan ditabrak secara sengaja dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal.

Akibat benturan keras tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Memanfaatkan kondisi korban yang tak berdaya, para pelaku dengan cepat menggasak telepon genggam yang terpasang di holder spion motor sebelum akhirnya melarikan diri.

Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

"Kami terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial INB ,26, di wilayah Denpasar. Dari nyanyian INB, tim kemudian bergerak menangkap pelaku kedua, IWG, di kediamannya di wilayah Munti Gunung, Kecamatan Kubu," jelas AKBP Joseph, Selasa (6/1/2026).

Diketahui, kedua pelaku merupakan spesialis yang telah beraksi di lima wilayah berbeda, yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem. Atas perbuatannya, mereka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami imbau wisatawan dan masyarakat agar tidak memasang ponsel di holder motor secara mencolok karena dapat memancing niat jahat pelaku kriminal," tegas Kapolres.[*]

Editor : Hari Puspita
#turis asing #polres karangasem #penangkapan #penjambretan