Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang Putusan Pengusaha Budiman Tiang Ditunda 20 Januari, Efek Berlakunya KUHP Baru

Maulana Sandijaya • Jumat, 9 Januari 2026 | 09:19 WIB
DIUNDUR: Terdakwa Budiman Tiang usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (8/1/2025). Sidang putusan ditunda lantaran majelis hakim menyesuaikan KUHP baru.
DIUNDUR: Terdakwa Budiman Tiang usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (8/1/2025). Sidang putusan ditunda lantaran majelis hakim menyesuaikan KUHP baru.

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus penggelapan investasi properti mewah The Umalas Signature/The One Umalas, Badung, dengan terdakwa Budiman Tiang seharusnya sudah vonis, Kamis (8/1/2025). Namun, Budiman Tiang yang sedang menjalani penangguhan itu tidak jadi divonis oleh majelis hakim PN Denpasar lantaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusumawardhani pun memilih menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Budiman Tiang. Menurutnya, majelis perlu musyawarah kembali sebelum menjatuhkan putusan.

”Majelis hakim perlu melakukan musyawarah kembali seiring diberlakukannya KUHP baru,” ujar hakim. Sidang ditunda hingga Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Bali menuntut Budiman Tiang dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Selain menghadapi perkara pidana, Budiman Tiang juga terlibat dalam sengketa perdata dengan Stanislav di PN Denpasar dengan nomor perkara 805/Pdt.G/2025/PN.Dps.

Melalui tim kuasa hukumnya, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Kombes Pol Rachmat Hendrawan, yang diduga berpihak pada kubu lawan.

Dalam tuntutannya, JPU I Dewa Gede Anom Rai menyebut perbuatan Budiman Tiang telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, namun berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Menurut JPU, tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan investor. Kasus ini juga dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara itu, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, selaku pengembang The Umalas Signature, Charles B. Siringo Ringo, menilai tuntutan pidana 3,5 tahun penjara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi perusahaan maupun para investor.

Menurut Charles, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan dan kepercayaan publik.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan secara komprehensif dan menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan. ”

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha properti dan investor, khususnya investor asing, mengenai pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Budiman Tiang #KUHP baru #pn denpasar #The Umalas Signature