KLUNGKUNG, Radar Bali.id – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Nusa Penida dipastikan akan semakin ketat.
Pada tahun 2026 ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI direncanakan mulai berkantor di Klungkung, lengkap dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pos Terpadu Pengawasan Orang Asing di Nusa Penida.
Langkah strategis ini diambil menyusul penilaian bahwa pengawasan WNA di kepulauan tersebut belum berjalan optimal selama ini. Kepala Badan Kesbangpol Klungkung, I Dewa Sueta Negara, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam menindak orang asing.
"Tanpa pendampingan Imigrasi, kami tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan deportasi sepenuhnya ada di tangan mereka. Saat ini rencana kantor tersebut masih terus dikoordinasikan," ujar Dewa Sueta, Minggu (11/1/2026).
Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab Klungkung. Bekas kantor Inspektorat Klungkung telah disiapkan untuk kantor pusat Imigrasi di kabupaten, sementara eks gedung SD di Desa Ped akan disulap menjadi Pos Terpadu di Nusa Penida.
Nantinya, pengawasan tidak hanya melibatkan instansi vertikal. Pemkab Klungkung juga akan mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan desa adat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
"Mereka yang sehari-hari di lapangan tentu lebih tahu kondisi wilayahnya. Dengan adanya kantor resmi di sini, Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) bisa melakukan aksi pengawasan rutin setiap bulan ke Nusa Penida," tambahnya.[*]
Editor : Hari Puspita