DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, sejak Rabu 10 Desember 2025.
Meski telah berstatus tersangka, pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tidak ditahan, berdalih yang bersangkutan kooperatif
Informasi masi yang dihimpun Radarbali.jawapos.com menyebutkan, penyidik menilai Made Daging masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Sudah sempat diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ya karena kooperatif sehingga tidak ditahan," beber sumber petugas, Senin (12/01/2025).
Ia dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, sehingga belum dilakukan penahanan.
Meski demikian, proses hukum terhadap Made Daging masih terus berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan melakukan pemeriksaan intensif secara maraton, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga mengencarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pendalaman dilakukan untuk mengurai sejauh mana peran Made Daging dalam dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Jumlah saksi pun dipastikan belum final. Seiring perkembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan saksi tambahan akan kembali dipanggil.
“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Keterangan para saksi masih didalami dan bisa saja bertambah,” ungkap sumber di lingkungan Polda Bali. Upaya konfirmasi telah di lakukan namun I Made Daging sama sekali enggan respons.
Terpisah Kepala Bidamg Hubungam Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., bahwa penetapan tersangka terhadap Kepala BPN Bali, Rabu 10 Desember 2025.
“IMD ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 10 Desember 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya. Terkait tidak dilakukannya penahanan, Ariasandy membenarkan hal tersebut, namun enggan merinci alasan lebih jauh. “Tidak ditahan,” singkatnya.
Seperti berita sebelumnya, penetapan tersangka Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Made Daging diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu, serta diduga melakukan pelanggaran di bidang kearsipan negara.
Baca Juga: Nah! Ribetnya Urusan Sampah, Sampai Begini Doanya Ya, Tuhan, Cabut Nyawa Pembuang Sampah”
Penyidik menjerat Made Daging dengan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, serta ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini.***
Editor : M.Ridwan