DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NKI alias Ketut Indah yang aniaya bocah inisial NKSW alias S, 11, belum diperiksa sampai saat ini. Walaupun demikian penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar telah melakukan sejumlah langkah.
Di antaranya melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, memeriksa saksi-saksi yang merupakan sepupu pelapor.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya SH, MH., menyatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa bocah berusia 11 tahun di Jalan Dam Tukad Badung, Denpasar Barat, Sabtu 3 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, masih terus bergulir.
Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman.
"Benar, sementara terlapor berinisial NKI belum dimintai keterangan," cetus Kasi Humas, Selasa (13/01/2026). Lebih lanjut dikatakan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara, memeriksa pelapor, korban, serta saksi yang merupakan sepupu korban.
Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa pelatih silat korban. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini. "Terlapor belum dimintai keterangan,” lagi tegas Kasi Humas Polresta Denpasar.
Semementara itu, setelah menerima laporan oleh ibu korban, NNK, 41, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu, penyidik sudah memintai keterangan sang anak NKSW alias S. Bahwa bocah ini awalnya diantar oleh ayah kandungnya untuk mengikuti pertandingan silat.
Namun, ditengah perjalanan, ayah justru mengarah ke Jalan Dam Tukad Badung sambil berkomunikasi melalui telepon dengan suara pelan (bisik) diduga berkomunikasi dengan selingkuhannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kakanwil BPN Bali Dikriminalisasi, Siap Bertarung di Praperadilan
Setibanya di depan toko SMS Stationary & Printing, ayah korban menghentikan sepeda motor dan turun ke pinggir jalan seolah menunggu seseorang. Tak berselang lama, terlapor NKI datang mengendarai sepeda motor bersama dua perempuan lainnya. Salah satu dari mereka bahkan diminta merekam kejadian menggunakan telepon genggam.
Saat itu, sang anak sempat meminta kepada ayahnya untuk segera pergi dari lokasi. Namun permintaan tersebut tidak direspons.
Situasi kemudian memanas ketika terlapor turun dari motor dan langsung mendekati sang anak sambil marah-marah. Saat itu juga, bocah manag ini dijambak, dipukul di bagian kepala, serta mulutnya diremas hingga menyebabkan luka di pipi kiri.
Merasa kesakitan, sang anak berusaha melepaskan diri dengan memukul tangan wanita itu. Namun korban justru ditarik, disuruh duduk, dimaki, dan kembali mendapatkan perlakuan kasar.
Tak berhenti di situ, terlapor juga mendorong kepalanya, mengeluarkan uang, lalu memukulkan bahkan melempar ke wajah korban. Pelaku kemudian menampar pipi kiri satu kali dan memaksa untuk meminta maaf dengan ancaman tidak akan diantar mengikuti pertandingan silat.
Baca Juga: Tak Jorjoran, Persib Selektif Cari Pengganti Barba dan Marcilio di Bursa Transfer
"Atas perintah ayahnya, korban akhirnya meminta maaf kepada pelaku sebelum pelaku pergi meninggalkan lokasi," beber Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar. Usai kejadian, ia tetap diantar ayahnya untuk mengikuti pertandingan silat, meski mengalami luka akibat dugaan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan memberikan perhatian khusus mengingat korban merupakan anak di bawah umur," tutupnya.***
Editor : M.Ridwan