Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Belum Ada Kata Sepakat Lagi! Mediasi Pemkab Badung dan Bali Tower Kembali Buntu, Dilanjutkan Kembali 20 Januari 2026

Rosihan Anwar • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30 WIB
Ilusrasi Tower. Foto: Shutterstock.com
Ilusrasi Tower. Foto: Shutterstock.com

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Agenda Mediasi, terkait gugatan wanprestasi antara PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1/2025) masih buntu. 

Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar I Wayan Suarta yang dikonfirmasi membenarkan, jika mediasi kedua belum ada kata sepakat atau tidak ada titik temu bagi kedua belah pihak. Sehingga, mediasi akan kembali dilanjutkan, Selasa 20 Januari 2016 mendatang. 

"Mediasi belum selesai, masih dilanjutkan pekan depan," kata Suarta yang juga salah satu hakim di PN Denpasar. 

Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Bali. Dia mengatakan, antara pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPU) belum ada titik temu. 

"Mediasi hari ini belum ada titik temu dan dilanjutkan pekan depan," katanya. Dikatakan pula, pekan depan diperkirakan akan ada finalisasi dalam mediasi itu. 

"Dengan belum adanya kesempatan apapun dalam mediasi tadi dan kemudian dilanjutkan pekan depan, artinya mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal," tutupnya. 

Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi sudah berlangsung selama empat kali. 

Dari empat kali mediasi ini ada keputusan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh Menara Telekomunikasi Eksisting setelah Menara Telekomunikasi Terpadu milik Bali Towerindo telah beroperasi selama 1 tahun.

Berdasarkan catatan internal Bali Towerind, pada tahun 2009, terdapat 61 Menara Telekomunikasi Eksisting milik perusahaan lain di Kabupaten Badung.

Selanjutnya, angka tersebut naik pada tahun 2010 menjadi 75. Jumlah tersebut tidak berkurang satu pun pada tahun 2011.

Bahkan, selain Menara Telekomunikasi Eksisting, terdapat peningkatan jumlah Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di area Kabupaten Badung.

Setelah cukup lama tidak dilakukannya upaya pembongkaran oleh Tergugat dan terjadinya peningkatan jumlah Menara Liar di Kabupaten Badung, pada 22 Juni 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung justru mengirimkan Surat No. 555/736/KOMINFO yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, termasuk Bali Towerindo.

Diketahui bahwa pada periode tahun 2022 s.d. 2024, Tergugat telah melakukan pembongkaran terhadap 99 Menara Liar.

Namun demikian, upaya pembongkaran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Tergugat telah lalai atas kewajibannya untuk membongkar Menara Liar di Kabupaten Badung sebagaimana diwajibkan berdasarkan PKS 2007

Editor : Rosihan Anwar
#Gugatan Tower di Badung