GILIMANUK, RadarBali.id – Upaya penyelundupan kendaraan bermotor dengan dokumen palsu kembali digagalkan di pintu keluar Pulau Bali.
Satuan Reserse Polres Jembrana mengamankan satu unit mobil pribadi berwarna putih dengan nomor polisi BK 1292 YAK di Pelabuhan Gilimanuk pada Minggu (11/1/2026) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Kecurigaan petugas memuncak saat pengemudi berinisial GAS ,53, menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlihat janggal saat pemeriksaan detail di Pos 1 Pintu Keluar Bali.
"Personel kami menemukan indikasi kuat bahwa STNK tersebut tidak sah atau palsu. Kendaraan dan pengemudi langsung kami amankan untuk pemeriksaan mendalam," tegas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra.
Kepada petugas, GAS yang merupakan warga Denpasar ini berdalih bahwa mobil tersebut hanyalah kendaraan pinjaman dari seseorang di Denpasar.
Guna pengembangan lebih lanjut, barang bukti beserta pengemudi kini telah diserahkan kepada Tim Resmob Polda Bali. Kompol Arya Agung memastikan pengawasan di jalur utama keluar-masuk Bali ini akan terus diperketat demi mencegah tindak kejahatan serupa.[*]
Editor : Hari Puspita