TABANAN, Radar Bali.id – Kasus dugaan korupsi yang membelit LPD Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memastikan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS, yang menjabat sebagai Ketua LPD, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah melakukan finalisasi pemberkasan setelah memeriksa sedikitnya 42 orang saksi, termasuk saksi ahli, pengurus LPD, hingga nasabah yang terdampak.
"Kemungkinan berkas perkara kami limpahkan ke PN Tipikor Denpasar minggu depan agar segera dapat disidangkan. Prosesnya hampir rampung," ujar Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, Selasa (13/1/2026).
Modus: Gali Lubang Tutup Lubang
Kasus yang terungkap pada 30 Desember 2025 ini membeberkan modus sistematis yang dilakukan oleh tersangka MS. Alih-alih mengelola dana masyarakat dengan bijak, MS diduga menggunakan uang kas LPD sebesar Rp 429,7 juta untuk membayar angsuran kredit pribadinya di Bank BPD Bali.
Pinjaman pribadi tersebut awalnya digunakan MS untuk membangun usaha peternakan ayam dan babi. Namun, usaha tersebut bangkrut. Terdesak kewajiban membayar cicilan bank yang mencapai ratusan juta rupiah, tersangka nekat menilap dana LPD hingga mengakibatkan kondisi keuangan lembaga adat tersebut kolaps.
Penelusuran Aset Tersangka
Hingga saat ini, pihak Kejari Tabanan mencatat belum ada itikad dari tersangka MS untuk mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, tim JPU kini mulai melakukan perburuan aset milik tersangka guna memulihkan kerugian sebesar hampir setengah miliar rupiah tersebut.
"Sambil jalan, kami terus menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka MS," tambah Santiawan.
Mengenai penyusunan surat dakwaan, Santiawan mengaku timnya sangat berhati-hati. Pasalnya, JPU harus menyesuaikan dengan masa transisi hukum yang berlaku saat ini.
"Kami butuh kehati-hatian ekstra dalam menyusun dakwaan mengingat adanya perubahan masa transisi KUHP," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita