DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka berbuntut perlawanan hukum. Polda Bali merespon dengan santai. Walaupun penyidik telah bekerja sesuai SOP, namun sangat menghargai langkan Made Daging.
Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap pihak yang merasa keberatan atas proses hukum yang dijalani. Hak tersebut telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
Langkah praperadilan tersebut menjadi upaya hukum yang ditempuh Made Daging untuk memperoleh kepastian hukum atas proses penanganan perkara yang menjeratnya. Namun demikian, Ariasandy memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada saat penetapan tersangka, penyidik telah melaksanakan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Polda Bali, lanjut Ariasandy, menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan dan siap menghadapi pengujian tersebut di persidangan.
"Praperadilan itu adalah hak pemohon yang telah diatur oleh Undang-Undang. Penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu," tambah Juru Bicara (Jubir) Polda Bali. "Kami memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan," tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, Melalui tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office, Made Daging resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.
Permohonan praperadilan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.
Baca Juga: Semen Padang Rombak Skuad: 8 Pemain Asing Baru Siap Hadapi Bali United
Sidang perdana dijadwalkan mulai digelar pada Jumat, 23 Januari 2026. Praperadilan diajukan untuk menguji profesionalitas dan dasar hukum penetapan tersangka yang dinilai bermasalah secara yuridis. Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Tentu dengan sangkaan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tim kuasa hukum menilai penggunaan pasal tersebut keliru karena Pasal 421 KUHP dinyatakan tidak lagi berlaku sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, sangkaan UU Kearsipan juga dinilai telah kedaluwarsa. Objek perkara berupa surat laporan akhir penanganan kasus yang diterbitkan pada 8 September 2020 saat Made Daging menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yang merupakan laporan bawahan kepada atasan di lingkungan internal BPN.
Tim hukum menegaskan kliennya menghormati proses hukum, namun menilai penetapan tersangka berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan karenanya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.***
Editor : M.Ridwan