NEGARA, Radar Bali.id – Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi buah hatinya justru bertindak di luar nalar.
Terdakwa yang berinisial [Nama Inisial] dituntut hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Empu Guana Pura menyatakan terdakwa melanggar Pasal 418 KUHP. Aksi bejat ini dilakukan terdakwa saat kondisi rumah sepi, di mana ia hanya tinggal berdua dengan korban pasca-berpisah dari istrinya.
"Status hubungan ayah dan anak menjadi faktor yang sangat memberatkan. Korban masih balita, belum memiliki kematangan fisik maupun psikologis untuk membela diri. Perbuatan ini berdampak sangat berat bagi tumbuh kembangnya," tegas JPU dalam tuntutannya.
Aksi tak terpuji ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya mengenai apa yang dialaminya selama tinggal bersama sang ayah. Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana untuk diproses hukum.[*]
Editor : Hari Puspita