Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tabrak Polisi hingga Tewas Lalu Kabur ke Jawa, Sopir Truk Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Alasan Pertimbangannya

Francelino Junior • Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB
PENABRAK POLISI : Heru Prastiko saat berstatus tersangka dan tahanan Polres Buleleng. (francelino junior)
PENABRAK POLISI : Heru Prastiko saat berstatus tersangka dan tahanan Polres Buleleng. (francelino junior)

SINGARAJA, RadarBali.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara kepada  A. Heru Prastiko ,27.

Warga Tuban, Jawa Timur ini terbukti bersalah dalam kecelakaan maut yang menewaskan anggota Polres Buleleng, Aipda Kadek Sudi Andnyana, pada Agustus 2025 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Made Juliartawan, Selasa (13/1/2026), terdakwa dinyatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Selain lalai dalam berkendara, Heru dinilai sengaja tidak memberikan pertolongan dan justru melarikan diri usai kejadian.

"Terdakwa sempat berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Tuban hingga tertangkap di Demak," ungkap majelis hakim.

Meski perbuatannya mengakibatkan hilangnya tulang punggung keluarga bagi korban, terdapat faktor yang meringankan hukuman. Antara terdakwa dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai pada Oktober 2025 lalu.

Peristiwa kelam ini terjadi di jalur Singaraja-Seririt, Desa Dencarik. Saat arus lalu lintas macet, terdakwa memaksakan truknya mendahului kendaraan lain hingga mengambil jalur lawan dan menghantam sepeda motor korban yang datang dari arah berlawanan.[*]

Editor : Hari Puspita
#tabrak polisi #vonis #buleleng #pn singaraja