Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gugatan Perdata Budiman Tiang Ditolak Hakim PN Denpasar, Harus Siap Hadapi Sidang Putusan Pidana

Maulana Sandijaya • Kamis, 15 Januari 2026 | 17:14 WIB
DITOLAK: Budiman Tiang saat menjalani sidang di PN Denpasar. Gugatan perdatanya ditolak.
DITOLAK: Budiman Tiang saat menjalani sidang di PN Denpasar. Gugatan perdatanya ditolak.

DENPASAR, Radarbali.id – Kondisi tak mengenakkan tampaknya sedang dialami pengusaha Budiman Tiang. Pasalnya, gugatan perdata wanprestasi kerja sama proyek The Umalas Signature Bali, Kuta Utara, Badung, yang diajukan Budiman Tiang ditolak majelis hakim PN Denpasar.

”Gugatan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat (Budiman Tiang) membayar biaya perkara sebesar Rp358.000,” tegas hakim Ni Kadek Kusuma Wardhani didampingi hakim anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta, Kamis (14/1/2025).

Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori Agus Widjajanto, dengan tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana. 

Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Kuta Utara, Badung.

Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature. 

Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris. Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya. 

Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.

Nah, sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp 475 juta. Namun, dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.

Dengan ditolaknya gugatan perdata tersebut, Budiman Tiang harus menyiapkan mentalnya lebih tebal. Pasalnya, ia akan menjalani sidang putusan perkara pidana yang akan digelar 20 Januari 2026.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut Budiman Tiang pidana penjara selama 3,5 tahun. JPU mendakwa Budiman melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature. Budiman Tiang didakwa melanggar Pasal 372 KUHP.

Seharusnya sidang vonis digelar pekan lalu, tapi karena penyesuaian undang-undang baru, sidang putusan digelar pekan depan. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Budiman Tiang #pn denpasar #gugatan perdata #The Umalas Signature